Home / Daerah

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:08 WIB

Bea Cukai Sambut Jemaah Haji Debarkasi Aceh 2024

Redaksi

Petugas Bea Cukai saat penyambutan jemaah haji kloter pertama Debarkasi Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Rabu (10/7/2024). (NOA.co.id FOTO/HO/Humas
Kanwil Bea Cukai Aceh).

Petugas Bea Cukai saat penyambutan jemaah haji kloter pertama Debarkasi Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Rabu (10/7/2024). (NOA.co.id FOTO/HO/Humas Kanwil Bea Cukai Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Aceh dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh sambut kedatangan jemaah haji kloter pertama Debarkasi Aceh 2024, Rabu.

“Rombongan jemaah haji tersebut sebanyak 393 orang, yang terdiri dari jemaah haji Aceh Besar, Kota Sabang, dan petugas
jemaah haji mendarat dengan pesawat Garuda GA2201 pukul 14.40 WIB di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” Kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan
dan Cukai, Leni Rahmasari, dalam Keterangannya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 10 Juli 2024.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2024 Kanwil Beacukai Aceh berhasil selamatkan kerugian Negara Rp53.914 Miliar  

Sambungnya, Penyambutan jemaah haji kloter pertama Debarkasi Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda juga dihadiri oleh para pejabat dan jajaran terkait, diantaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Kepala Karantina Kesehatan Kelas I Banda Aceh, Dinas Perhubungan Banda Aceh dan Garuda Indonesia.

Baca Juga :  Kanwil Bea Cukai Aceh Dukung UMKM Naik Kelas

“Pada pelaksanaan haji Tahun 2024, Bea Cukai memberikan kemudahan kepada seluruh jemaah haji Indonesia, berupa kemudahaan pemberitahuan pabean secara lisan. Jemaah haji Debarkasi Indonesia pada umumnya dan jemaah haji Debarkasi Aceh pada khususnya pada Tahun 2024 tidak perlu menyampaikan pemberitahuan pabean secara elektronik maupun tulisan di atas formulir, kecuali jika jemaah haji yang bersangkutan membawa barang melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk sebesar USD 500, maka perlu menyampaikan pemberitahuan pabean dengan menggunakan formulir Customs Declaration (BC 2.2),” Ujarnya.

Baca Juga :  MAA Aceh Barat Gelar Rapat Kerja untuk Sinergi Melestarikan Adat dan Budaya

Leni menyampaikan, Segenap jajaran KWBC Aceh dan KPPBC TMP C Banda Aceh mengucapkan “Selamat datang kembali di tanah air tercinta, semoga seluruh jemaah haji diberikan keberkahan, dan semoga keikhlasan dalam beribadah haji menginspirasi masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Aceh pada khususnya untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Polres Aceh Barat Siapkan 237 Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Daerah

MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Daerah

Tahun 2025, Kemenkum Aceh Targetkan Pembentukan 15 Posbankum di Kabupaten/Kota

Daerah

Kejaksaan Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Dana PSR Rp 38 Miliar

Daerah

Soft Perdana Softball PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pj Bupati Aceh Barat

Daerah

Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Daerah

Nelayan Aceh Singkil Berharap Situasi Stabil Pasca Idul Adha 1445 H

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar FGD Bahas Laporan Kinerja Triwulan Ketiga 2024