Kota Jantho — Camat Kuta Baro, Zahrul Fuadi, SE, MM, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kecamatan Kuta Baro. Kegiatan tersebut berlangsung di Mushalla Kantor Camat Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (23/1/2026).
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas pendampingan desa, agar pengelolaan Dana Desa tahun 2026 dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran sesuai dengan regulasi yang berlaku serta kebutuhan riil masyarakat gampong.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Kuta Baro didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Kuta Baro, Asmawati, SE. Turut hadir Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh Besar, Dedi Saputra, SE, yang memberikan arahan teknis terkait kebijakan dan prioritas penggunaan Dana Desa.
Dalam sambutannya, Zahrul Fuadi menegaskan pentingnya peran Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa sebagai ujung tombak pendampingan gampong, khususnya dalam memastikan seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan.
“Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong. Oleh karena itu, pendamping desa harus benar-benar memahami regulasi dan memastikan setiap program yang direncanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Zahrul.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Sementara itu, Kasi PMG Aceh Besar, Dedi Saputra, SE, dalam arahannya menekankan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 tetap mengacu pada program prioritas nasional dan daerah.
“Fokus Dana Desa diarahkan pada penguatan ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta penguatan kelembagaan gampong. Pendamping desa harus aktif mengawal proses perencanaan agar selaras dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat,” jelas Dedi.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Rapat koordinasi berlangsung secara dialogis, dengan para pendamping desa menyampaikan berbagai masukan, kendala di lapangan, serta strategi pendampingan yang akan diterapkan dalam menyongsong pelaksanaan Dana Desa tahun 2026.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kecamatan Kuta Baro berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan pemerintah gampong, sehingga Dana Desa benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Editor: Amiruddin. MK










