Home / Hukrim

Minggu, 4 September 2022 - 18:44 WIB

Dalam Sepuluh Hari, Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Dalam sepuluh hari, terhitung 24 Agustus – 4 September 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan barang bukti BBM subsidi sebanyak 7.182 liter.

Ini membuktikan, angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes sony Sonjaya dalam rilisnya, Jumat, 4 September 2022.

Baca Juga :  KJRI Songkla Dampingi 18 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Maritim Thailand

Sony merincikan, pengungkapan tersebut dilakukan di Wilkum Polresta Banda Aceh sebanyak 1 kasus dengan BB 900 liter, Polres Aceh Tamiang 2 kasus dengan BB 425 liter, Aceh Utara 2 kasus dengan BB 525 liter, Aceh Timur 2 kasus dengan BB 276 liter, Bireuen 1 kasus dengan BB 1.080 liter, dan Polres Pidie 1 kasus dengan BB 155 liter.

Baca Juga :  Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

Kemudian, sambungnya, Polres Gayo Lues 1 kasus dengan BB 230 liter, Aceh Jaya 1 kasus dengan BB 211 liter, Aceh Selatan 2 kasus dengan BB 2.280 liter, Langsa 1 kasus dengan BB 390 liter, Subulussalam 1 kasus dengan BB 120 liter, dan Polres Nagan Raya 2 kasus dengan BB 590 liter.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Sedang Didalami, Empat Saksi Telah Dipanggil

“Semuanya ada 17 kasus dengan barang bukti yang diamankan tujuh ton lebih atau tepatnya 7.182 liter,” kata Sony.

Selain itu, dari 17 kasus tersebut, kata Siny lagi, 23 pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai _locus delicti_ masing-masing. []

Share :

Baca Juga

Daerah

WALHI Aceh : Sekda Subulussalam Jangan Jadi Jubir PT Sawit Panen Terus

Banda Aceh

Jamaluddin Idham: Pengeroyokan di Masjid Sibolga Tindakan Biadab, Negara Tidak Boleh Diam!

Daerah

APH Diminta Transparan Terkait Penegakan Hukum Pengguna Pukat Harimau di Aceh Singkil

Hukrim

Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

Hukrim

SAPA : Polres Bireuen Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penambangan Batu Gajah Ilegal

Hukrim

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Hukrim

Kejagung kembali periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Daerah

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh