Simeulue – Menjelang meugang dan Hari Raya Idul Fitri, tunjangan profesi guru (TPG) ke-13 serta TPG THR di Kabupaten Simeulue, hingga kini belum juga dicairkan. Kondisi itu memunculkan keresahan di kalangan para tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, Jum’at, (13/3/2026).
Sejumlah guru mempertanyakan kejelasan pencairan tunjangan tersebut. Mereka menilai belum adanya kepastian waktu pencairan menunjukkan minimnya keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di daerah tersebut.
“TPG 13 dan TPG 14 atau TPG THR tahun 2025 sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan dicairkan,” kata seorang guru di Simeulue yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan guru, dana untuk pembayaran tunjangan sebenarnya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan ke rekening Pemerintah Kabupaten Simeulue sejak akhir Desember 2025.
Kemudian katanya, hingga pertengahan Ramadan, belum ada kejelasan kapan tunjangan itu akan dibayarkan kepada para guru penerima.
“Kami selalu menanyakan ke bidang GTK di Dinas Pendidikan Simeulue, tetapi jawabannya selalu sama, masih dalam proses review oleh Inspektorat Simeulue. Jawaban itu terus berulang,” ujarnya.
Keterlambatan pencairan tunjangan tersebut, kata dia, sangat berdampak pada kondisi ekonomi para guru. Terlebih saat ini kebutuhan rumah tangga meningkat selama bulan Ramadan.
“Harga barang naik. Belum lagi kebutuhan anak yang sekolah di luar daerah. Kami benar-benar kewalahan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Ungkapnya.
Para guru berharap Pemerintah Kabupaten Simeulue segera mencairkan tunjangan tersebut karena dana itu merupakan transfer dari pemerintah pusat dan menjadi hak mereka.
TPG THR dan TPG ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki sertifikasi pendidik. Besaran tunjangan tersebut setara dengan satu kali gaji pokok.
Ia menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Aturan tersebut lanjutnya, bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi guru sekaligus memastikan kesetaraan tambahan penghasilan bagi guru ASN di berbagai daerah, termasuk di wilayah yang tidak memiliki tunjangan kinerja daerah.
Editor: Redaksi












