Home / Daerah / Simeulue

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Diduga Oknum DPRK Simeulue Selewengkan Dana Baitul Mal, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Argamsyah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue, Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya. Foto:dok  Argamsyah/Noa.co.id.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue, Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya. Foto:dok Argamsyah/Noa.co.id.

Simeulue – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana Baitul Mal Tahun Anggaran 2020-2022. Salah satu nama yang turut disorot dalam kasus ini adalah RWD, mantan Ketua Baitul Mal yang kini menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue.

Informasi tersebut dikonfirmasi ke Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue, Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Pasar Kampung Aie, 48 Ruko Ludes Dilalap Api

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami sedang meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aliran dan penggunaan anggaran tersebut,” kata Fickry.

Fickry menegaskan, Kejaksaan Negeri Simeulue tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat jika dalam tahap penyidikan ditemukan alat bukti yang membuat terang unsur pidana.

“Jika ditemukan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekber Wartawan Simeulue Gelar Buka Puasa Bersama

Menurut Fickry, penyidikan itu dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum, katanya, harus berjalan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pelaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus-kasus yang merugikan keuangan daerah. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak secara tegas,” tugasnya.

RWD sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan ini. Pihak Kejari juga belum merinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dana tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPC Organda Simeulue Serahkan SK Pengurus Periode 2024-2029

Kasus itu, menjadi perhatian publik, mengingat Baitul Mal merupakan lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah masyarakat yang seyogianya digunakan untuk kepentingan warga masyarakat kabupaten Simeulue yang membutuhkan.

Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan memeriksa semua pihak yang terkait, demi memastikan transparansi serta akuntabilitas.

Editor: Amiruddin MK.

Share :

Baca Juga

Daerah

SPS Aceh Jalin Kerjasama dengan Forum PRB Aceh, Ini Tujuannya!

Daerah

Kadisdik Tinjau Pelaksanaan PPDB di SMAN 4 Banda Aceh

Daerah

Hujan Rezeki BSI Mobile Hadir di Aceh, Hadiah Utama Mobil BMW 320i Sport

Daerah

Delapan Paket Tender tayang di LPSE Aceh Singkil disaat polemik Empat Pulau

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan secara Serentak 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie

Daerah

Atas Perintah Gubernur dan Wagub, Alhudri Tuntaskan DPA SKPA 2025 

Daerah

Kejati Aceh Laksanakan Program JMS, Ini Tujuannya

Aceh Timur

Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Usulan Calon Pimpinan Definitif Segera Dikirim ke Gubernur