Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar, inspeksi lapangan dan pembinaan kali ini dilakukan di Mitsubishi Arista, unit bisnis ARISTA Group yang beroperasi di bawah PT Arista Sukses Mandiri Aceh, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku. Mitsubishi Arista sendiri bergerak di bidang penjualan kendaraan dan pelayanan servis otomotif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, T. Dhiaul Murdhi, ST, mengatakan pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai bentuk pendampingan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan dokumen dan kewajiban lingkungan perusahaan.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, kami juga memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami dan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan secara berkelanjutan,” ujar Dhiaul.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas lingkungan.
Dalam inspeksi tersebut, tim meninjau berbagai aspek pengelolaan lingkungan, mulai dari kelengkapan dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, hingga ketersediaan sarana pendukung yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin, SE, menyatakan dukungannya terhadap langkah pembinaan yang dilakukan DLH Aceh Besar. Menurutnya, pengawasan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Pengawasan terhadap pelaku usaha tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Khairuddin.
Ia berharap seluruh pelaku usaha di Aceh Besar dapat mematuhi aturan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
DLH Aceh Besar menegaskan pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap terhadap berbagai pelaku usaha di wilayah Aceh Besar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Editor: Amiruddin. MK











