Home / Aceh Besar / Daerah

Minggu, 9 Juni 2024 - 21:33 WIB

Gaji 13 ASN Aceh Besar segera Cair 

Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

ACEH BESAR –  Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) segera menuntaskan pembayaran gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya dalam waktu dekat atau sebelum lebaran Idul Adha 1445 hijriah gaji tersebut suda cair.

“Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar-benar merasakan manfaat, terutama pada hari menjelang Idul Adha dan  butuh anggaran pendukung,” kata Muhammad Iswanto, dalam keterangan tertulis, Ahad, 9 Juni 2024.

Menurut Iswanto, gaji 13 itu adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. Ia berharap gaji  ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan baik, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 hijriah.

Baca Juga :  BKPSDM Aceh Barat Umumkan 49 Nama Lulus Administrasi Seleksi JPT

Iswanto menjelaskan pembayaran gaji ketiga belas itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga :  Masyarakat Bumi Teuku Umar Bangga Serta Antusias Sebagai Tuan Rumah POPDA Aceh Tahun 2022

“Kita juga keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu. Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” ucapnya.

Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga :  Panen Salak, Reza Fahlevi Sebut Lahan Pertanian Sabang Menjanjikan

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra mengatakan, pihaknya segera membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan instruksi Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto.

“Alhamdulillah dana sudah stanby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.

Ia merincikan, jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Pemkab Aceh Besar seluruhnya mencapai Rp 30,32 miliar dengan jumlah penerima 5.935 orang.

Penulis: Afrizal

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Satlantas Polres Aceh Timur Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024 Mulai Senin 15 Juli

Daerah

Pj Bupati Simeulue Sampaikan LKPJ Tahun 2023

Daerah

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Daerah

KIP Pidie Jaya Plenokan 112.465 Jiwa Sebagai DPS Pilkada 2024

Daerah

Mengenang 20 Tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Ajak Warga Kumpul di Masjid Raya Baiturrahman

Aceh Barat

Aceh Barat Juarai Cabor Badminton di O2SN Provinsi

Daerah

Family Gathering, Ajang Silahturahmi dan Sinergitas TNI Polri di Abdya

Daerah

Jaksa Masuk Sekolah, SMA N1 Meureudu Juara Pertama Sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum