Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:00 WIB

Kejaksaan RI Terima Pengalihan Pengelolaan 59 Rupbasan dari Imipas

mm Redaksi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (kiri) saat pengalihan Naskah pengelolan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) usai ditandatangani di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (NOA.co.id/HO-Kejagung RI).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (kiri) saat pengalihan Naskah pengelolan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) usai ditandatangani di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (NOA.co.id/HO-Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengalihan pengelolaan 59 rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Selasa (22/7).

Serah terima puluhan rupbasan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imipas Agus Andrianto kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

“Pada hari ini diserahkan pengelolaannya (rupbasan) dalam rangka efektivitas kerja,” kata Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Baca Juga :  Reza Fahlevi & Panwaslih Simeulue Imbau Pilkada Tanpa Money Politik 

“Bagi kami ini adalah menambah kepercayaan lagi bagaimana kami mengelola institusi yang pelaksanaannya ini adalah saling mendukung,” imbuhnya.

Pengalihan ini, lanjut Jaksa Agung, merupakan pengalihan tahap kedua. Total terdapat 59 rupbasan dan sekitar 400 ribu barang sitaan dan rampasan negara yang akan dialihkan. Sebanyak 709 pegawai juga akan bertugas pada rupbasan tersebut.

“Jadi, ini masih proses. Nanti sampai 1 November 2025, sudah diserahkan sepenuhnya,” katanya.

Adapun pengelolaan rupbasan nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Baca Juga :  Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Lauching KBN di Gampong Cot Yang Kuta Baro

“Kami sudah punya BPA, jadi ini hanya bagaimana tadinya ada di tangan Kementerian Imipas, dialihkan ke kami dalam rangka bersinergi dan efektif,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menyambut baik pengalihan pengelolaan rupbasan tahap dua ini.

Menurutnya, pengalihan pengelolaan rupbasan ini akan mengefektifkan penanganan barang bukti sampai dengan berkekuatan hukum tetap sehingga lebih meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan di lapangan.

“Dengan itu, tentu kami secara resmi menyerahkan dan berkeyakinan bahwa Kejaksaan Agung akan mampu melakukan lebih baik dari apa yang sudah kami kerjakan sebelumnya,” katanya.

Baca Juga :  KPK, Kejaksaan RI serta Departemen Kehakiman AS berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama

Pada April 2025 lalu, Kejagung telah menerima pengalihan pengelolaan rupbasan tahap satu dari Kementerian Imipas.

Total terdapat lima rupbasan di Jakarta yang diserahterimakan, yaitu rupbasan yang berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Dengan demikian, total sebanyak 64 rupbasan yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Imipas kepada Kejagung.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel : Kejaksaan Hadir Cegah Pelanggaran Hukum di Desa

Daerah

Kakanwil Ditjenim Aceh : Jaga Organisasi Dengan Baik

Aceh Besar

Kadis Pendidikan Dayah Aceh Besar Hadiri Kick Off Aksi Bergizi

Aceh Barat

APBK 2024 Aceh Barat Disepakati Rp 1,58 T

Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Simeulue Meraih Penghargaan UHC Award 2024  

Nasional

Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kepada Dayah Babul Maghfirah 

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Pengurus KNA Banda Aceh–Aceh Besar Periode 2025–2026