Home / News / Pemerintah

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:55 WIB

Dua WNA Dideportasi dari Sabang karena Langgar Izin Tinggal

mm Redaksi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua WNA melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Foto: Dok. Kantor Imigrasi Sabang.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua WNA melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Foto: Dok. Kantor Imigrasi Sabang.

Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Minggu (1/6/2025).

Keduanya adalah MGB warga negara Inggris, dan AKR warga negara Malaysia.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi kedua WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di Kota Sabang.

Baca Juga :  Pelantikan Teuku Reza Fahlevi sebagai Pj Bupati Simeulue

“Dua WNA ini patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” ujar Ibnu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipulangkan ke negara asal masing-masing melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Super Air Jet pada pukul 11.00 WIB dengan tujuan akhir Malaysia.

Baca Juga :  Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Sabang. Ia juga menyebutkan bahwa Imigrasi Sabang akan aktif memberikan edukasi kepada para pendatang asing agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap WNA secara rutin di Kota Sabang serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Muchsin.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Internasional

KJRI Songkhla : 18 Nelayan Aceh dalam keadaan Sehat dan diperlakukan baik oleh Aparat Thailand

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto: Pemkab Aceh Besar Telah Adakan Pangan Murah Sebanyak 30 Kali di Tahun 2024

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musyawarah Besar HIMAB Ke-14 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pantau Input Data Hasil Pemilu di Kecamatan

Daerah

Penjelasan BNPB terkait Dugaan Pemangkasan Data Penerima Bantuan Rehab Rumah di Aceh Singkil

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Program Penguatan Kualitas Pendidikan Sekolah Dasar Tahap III 

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Minta RAPI Konsisten Berkarya untuk Masyarakat

News

Kenang Abuya Muda Waly, Kadis Dayah Tegaskan Pemerintah Aceh Sangat Hargai Ulama