Home / News

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kejari Abdya Musnahkan 14 Item Barang Bukti Tindak Pidana

mm Teuku Nizar

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Sebanyak 14 item barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Selasa (31/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Kardono, SH, MH, memimpin langsung pembakaran tersebut didampingi Kepala Seksi PAPBB Ricky Rosiwa, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen dan para kepala seksi lainnya.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya dan turut disaksikan oleh sejumlah pejabat lintas instansi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara, dengan dominasi kasus narkotika.

Barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat 9,43 gram dimusnahkan menggunakan metode penghancuran dengan blender.

Selain itu, ganja seberat 58,94 gram turut dimusnahkan bersama sejumlah barang terkait, seperti empat buah kaca pirek dan tiga alat hisap sabu.

Tidak hanya itu, barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam dan satu buah tas juga ikut dimusnahkan.

Sementara untuk perkara tindak pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 17 lembar pakaian, satu unit korek api, obeng, gunting seng, serta kaki kipas angin.

Baca Juga :  TNI dan Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum yang telah disiapkan.

Kajari Abdya, Kardono, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Menurut Kardono, pemusnahan barang bukti tidak sekadar menjadi kewajiban administratif atau yuridis semata, melainkan juga memiliki makna penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya terkait maraknya tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap kesehatan, maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan barang bukti, terutama yang berkaitan dengan narkotika, berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak dikelola dan dimusnahkan sesuai prosedur.

Oleh karena itu, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdya Ns Rinaldi, MKep, Kasat Narkoba Iptu Hermansyah, Kasat Tahti Iptu Asyari Eri, serta perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri Blangpidie.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan adanya sinergi antarinstansi dalam mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Aceh Barat Daya.

Baca Juga :  Kelangkaan BBM dan LPG Mengancam Layanan Publik di Abdya

Kardono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penanganan perkara hingga tahap pemusnahan barang bukti.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres, hakim, Kadinkes serta tamu undangan lainnya. Harapan kita bersama, kegiatan ini dapat menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” kata Kardono.

Lebih lanjut, ia menegaskan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya pemberantasan narkotika, menurutnya, membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun ini semakin kuat, sehingga Aceh Barat Daya tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Ricky Rosiwa, SH, MH menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum kegiatan tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tinjau Persiapan PSU di Kota Sabang 

Menurut Ricky, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana narkotika, Oharda dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu periode Desember 2025 sampai dengan Maret 2026 ini berjalan dengan semestinya,” jelasnya.

Ia menjelaskan proses pemusnahan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum, aparat kepolisian, unsur pengadilan, serta instansi terkait lainnya guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejari Abdya berharap dapat memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan secara konsisten dan tidak pandang bulu.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Ke depan, Kejari Abdya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara serta memperkuat koordinasi lintas sektor demi menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik dan berkeadilan di tengah masyarakat.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

News

Mayjen TNI Niko Fahrizal Ajak para Dansat Kodam IM Bangun Satuan Tangguh dan Siap Hadapi Tantangan Global

Daerah

Kapolres AKBP Nanang Santuni Duafa dan Anak Yatim di Paya Bakong

News

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Salat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

News

Pj Gubernur Safrizal: Tetap Semangat Persiraja, Insya Allah Menang di Pertandingan Selanjutnya

News

Gubernur Kukuhkan Pengurus Tim Penggerak PKK Aceh, Dorong Pemberdayaan Keluarga dan Kesejahteraan Masyarakat

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh 

News

Muzakir Manaf Tunjuk M Nasir Sebagai Plt Sekda Aceh

News

Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan Aceh