Home / Aceh Besar / Hukrim

Senin, 9 Februari 2026 - 22:33 WIB

Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi SPPD Inspektorat ke Pengadilan Tipikor

mm Redaksi

Tim JPU Kejari Aceh Besar serahkan berkas perkara dugaan korupsi SPPD ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim JPU Kejari Aceh Besar serahkan berkas perkara dugaan korupsi SPPD ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (9/2/2026).

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan terhadap dua terdakwa berinisial ZUA (46) dan JM (46) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Minta Pemain Bertanding Sportif

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera.

Baca Juga :  Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Peserta RATA 5 Trail Adventure Nikmati Pesona Maheng

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama Wagub Aceh di Masjid Raya Baiturrahman 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Luncurkan Aplikasi Mymountala 

Hukrim

Pengungkapan Besar-Besaran, Polres Langsa Tangkap 7 Tersangka Narkoba

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Hukrim

KBP Joko: Tidak Boleh Ada Preman di Wilayah Polresta Banda Aceh

Hukrim

Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga