Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh memperingati Hari Lahir Kejaksaan yang ke-79 dengan upacara pertama kalinya setelah ditetapkannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI, Senin.
Kajati Aceh, Joko Purwanto menyampaikan bahwa penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September 1945 bukanlah keputusan yang diambil tiba-tiba, melainkan melalui penelitian panjang oleh para ahli sejarah bersama Kejaksaan.
Ia juga menjelaskan, penetapan ini memiliki urgensi penting bagi Kejaksaan dan masyarakat.
“Penetapan ini menegaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga yang sudah ada sejak awal kemerdekaan, dengan peran sentral dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara,” Katanya, Banda Aceh, 2 September 2024.
Peringatan tersebut berbeda dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang diperingati setiap 22 Juli sejak tahun 1960. Joko Purwanto menjelaskan bahwa HBA menandai perubahan mendasar dalam struktur kelembagaan Kejaksaan, saat Kejaksaan menjadi lembaga mandiri yang terpisah dari Departemen Kehakiman.
Joko mengatakan tema ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal. “Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan memiliki peran penting untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko juga menyoroti pentingnya Hari Lahir Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum, serta memperkuat solidaritas insan Adhyaksa.
“Peringatan ini bukan hanya pengingat sejarah, tapi juga momen untuk memperkuat semangat kebersamaan di internal Kejaksaan,” tambahnya.
Selain itu, Kajati menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dalam penegakan hukum sehingga Jaksa tetap mendapat kepercayaan yang tinggi di masyarakat.
“Harapan kita tentunya sama dengan di Kejaksaan Agung. Tahun ini, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kita sangat tinggi, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).Kepercayaan publik terus meningkat, dan hal ini harus kita pertahankan”,sebutnya.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, termasuk kita, adalah yang tertinggi. Ini adalah tanggung jawab yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.”pungkasnya
Editor: Amiruddin. MK