Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Kamis, 16 September 2021 - 13:56 WIB

Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

REDAKSI

Pelaku judi diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Abdya

Pelaku judi diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Abdya

NOA l Abdya – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat sebagai tersangka dalam kasus Judi.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Pernama saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Ketua KIP Abdya tersebut sudah dua hari yang lalu. “Iya benar yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pelaku lainnya,” kata Rivandi.

Baca Juga :  Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Dikatakanya, saat ini seluruh pelaku judi Remi tersebut sudah dalam proses penyidikan. “Tersangka saat ini dalam proses sidik,” singkat Rivandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum KIP Kabupaten Abdya, SA (49) yang sempat melarikan diri saat penggrebekan lapak judi di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee. Namun pada hari itu juga, sekira pukul 23.30 WIB Ketua KIP Abdya tersebut langsung menyerahkan diri.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu - Sabu

Saat penggrebekan, personil Sat Reskrim Polres Abdya, mengamankan 6 (enam) orang pelaku lainnya, sementara  4 (empat) orang pelaku berhasil melarikan.(RED).

Terkait barang bukti, personil Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti di TKP berupa 2 (Dua) set kartu Joker dan uang tunai Rp7.322.00,-

Dala. Pengrebekan itu juga diamankan pelaku, TN (53) PNS Guru, (Oknum Guru) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, AZ (36) swasta warga Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee.

Baca Juga :  Melalui Dana Pokir Safaruddin, Jalan Cot Mane-Blangpidie Diperbaiki Tahun Depan

Selanjutnya, IS (49) petani,  Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, TR (45) petani warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, JN (54) petani dan SZ (46) wiraswasta.

Masing-masing warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Gampong Rumah Panjang Kecamatan Kuala Batee dan  Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee.

Pasal yang akan di terapkan, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun tentang Hukum Jinayat.(RED).

Share :

Baca Juga

Daerah

PPK: Nilai kontrak sekitar Rp.57 Milyar harus selesai dalam enam bulan

Hukrim

Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Hukrim

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah  
Konferensi Pers Polda Sumut. Aprizali Munandar/Noa.co.id

Hukrim

Sukses Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Aparat Gabungan TNI-Polri Beri Apresiasi IJW

Hukrim

Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga

Hukrim

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Aceh Barat Daya

95 Persen Siswa SD Negeri 3 Kuala Batee Sudah Divaksin

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!