Home / Nasional

Sabtu, 13 September 2025 - 15:22 WIB

KPI Aceh Dikritik karena Dukung Razia Handphone ASN, Apa Sebenarnya Tugas Mereka?

mm Redaksi

KPI Aceh Dikritik karena Dukung Razia Handphone ASN, Apa Sebenarnya Tugas Mereka?. Foto: Ist

KPI Aceh Dikritik karena Dukung Razia Handphone ASN, Apa Sebenarnya Tugas Mereka?. Foto: Ist

Banda Aceh – Salah seorang pemerhati lembaga penyiaran, Jufrizal, menilai tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh saat ini mulai bergeser dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, sesuai aturan, KPI seharusnya berfokus pada fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Namun belakangan, KPI Aceh justru lebih menyoroti persoalan penggunaan handphone, khususnya terkait judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kita merujuk pada UU No. 32 Tahun 2002, tugas KPI itu jelas mengawasi isi siaran televisi dan radio. Tapi sekarang, KPI Aceh terkesan bergeser ke ranah lain, mengawasi handphone. Ini sudah keluar dari koridor yang diatur undang-undang,” kata Jufrizal, jurnalis televisi lokal, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga :  Kemlu RI Selenggarakan Road to Platinum Jubilee Jelang Peringatan 70 Tahun KAA

Pernyataan tersebut menanggapi sikap Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, yang sebelumnya mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, merazia handphone ASN untuk memberantas judi online. Reza menilai judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi moral dan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Menko Hadi : Kondisi Stabilitas Polhukam adalah Hal yang Mutlak

Jufrizal tidak menampik bahwa judi online merupakan masalah besar yang meresahkan publik. Namun ia menegaskan agar KPI Aceh tidak mengabaikan tugas pokoknya dalam mengawasi lembaga penyiaran.

“Persoalan judi online memang harus diberantas, tapi bukan berarti KPI melupakan amanah utama untuk menjaga kualitas siaran di televisi dan radio. Itu yang seharusnya diperkuat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan jurnalis televisi lainnya, Ali Raban. Menurutnya, KPI Aceh justru tidak peduli pada tugas inti yang telah diamanahkan undang-undang, yakni memastikan keberadaan konten lokal di setiap siaran televisi.

Baca Juga :  Dirjen KSDAE Dorong Peran Aktif Generasi Muda Dalam Upaya Konservasi Alam

“Saat ini, seluruh TV nasional yang bersiaran di Aceh menutup siaran lokalnya, sementara KPI malah diam. Padahal, sesuai undang-undang, setiap lembaga penyiaran yang bersiaran di Aceh wajib menayangkan minimal 20 persen konten lokal,” ujar Ali Raban.

Keduanya berharap KPI Aceh segera kembali ke jalur utama pengawasan penyiaran agar keberadaan lembaga tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

PT Pupuk Indonesia Adakan Pelatihan Urban Farming untuk Ibu Rumah Tangga

Daerah

BPPA Terima Secara Simbolis Donasi Rp 50 Juta dari P5J untuk Bencana Aceh

Hukrim

Jaksa Agung Bersyukur KPK Ikut Benahi Kejaksaan

Daerah

BNPB : Sejumlah Daerah Tedampak Bencana Banjir masih Kesulitan Air Bersih dan Layanan Kesehatan

Nasional

Kemenko Polkam Perkuat Kewaspadaan Aktivitas Radikalisme, Ekstrimisme dan Terorisme di Media Sosial

Nasional

Jaksa Agung RI Berikan Apresiasi Kepada Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Hukrim

Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Enam Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu