Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait yaitu Mahkamah Agung (MA), Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ahli dan Saksi dari Pemohon Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 pada (4/7) Namun, Kepolisian dan KPK meminta penundaan sidang. Sedangkan MA belum memberikan kabar.
‘Kedua lembaga itu bersurat, berkirim surat bahwa mohon penundaan untuk pemberian keterangannya dari Kepolisian dan KPK,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat 4 Juli 2025.
Selain itu, Suhartoyo mengatakan belum ada kabar dari MA meskipun Mahkamah sudah melakukan pemanggilan persidangan. Ketiga lembaga tersebut menjadi Pihak Terkait yang diminta Mahkamah untuk memberi keterangan di persidangan ini.
“Sementara, Pemohon Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 baru memberi keterangan Ahli pada tadi malam. Padahal, ketentuan menyebutkan keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan harus diserahkan ke Mahkamah dua hari sebelum sidang dimulai. Sehingga keterangan Ahli pun belum dapat disampaikan hari ini,” Terangnya.
Suhartoyo menuturkan persidangan dengan agenda yang sama dibuka kembali pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 13.30 WIB.
“Para pihak termasuk Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dimohon untuk hadir dalam persidangan tersebut,” katanya.
Editor: Amiruddin. MK