Home / Nasional

Selasa, 11 Juni 2024 - 08:17 WIB

KPU dan Bawaslu Diusulkan Gabung Jadi Badan Penyelenggara Pemilu

mm Redaksi

Pengamat Politik Bagindo Togar Butar Butar (Foto: noa.co.id/FA)

Pengamat Politik Bagindo Togar Butar Butar (Foto: noa.co.id/FA)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan untuk digabung menjadi satu lembaga yang disebut Badan Penyelenggara Pemilu (BPP).

“Menurut saya sudah saatnya KPU dan Bawaslu menjadi satu dengan nama Badan Penyelenggara Pemilu (BPP). Ini akan membuat koordinasi lebih tepat, menghemat anggaran, dan menghindari benturan kerja antara KPU dan Bawaslu, serta menghindari terjadinya gesekan dominasi di antara keduanya,” kata pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar Butar Butar, kemarin.

Menurut Bagindo, dengan penggabungan ini, fungsi dan tugas akan lebih jelas jika menjadi satu BPP.

Baca Juga :  Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

“Dan itulah alasan mendasar ide penyatuan lembaga penyelenggara pemilu tersebut,” ucapnya

Dalam pandangan Bagindo, komposisi BPP tetap terdiri dari 7 komisioner, dengan rincian 4 komisioner sebagai penyelenggara dan 3 komisioner sebagai pengawas yang nantinya bertugas di bidang tertentu, seperti litigasi dan pendataan.

Untuk anggaran, Bagindo menyarankan agar disatukan, sehingga tidak ada lagi pembagian anggaran tersendiri untuk KPU dan Bawaslu.

“Sekretariat yang akan mengurus anggaran langsung dikendalikan pemerintah, bukan di bawah otoritas komisioner,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

“Ini adalah ide yang belum ada di Indonesia, tetapi kita pikirkan demi efektivitas kinerja lembaga pemilu, koordinasi tugas yang jelas, penghematan, dan menghindari saling dominasi,” sambungnya.

Bagindo yakin bahwa penggabungan ini bisa menghemat setidaknya 30 persen anggaran. Bahkan koordinasi kerja akan lebih kuat. Jika koordinasi tidak intens akan mengganggu kinerja lembaga ini.

Ia menekankan pentingnya koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang intens, yang akan lebih mudah jika KPU dan Bawaslu berada di satu gedung.

“Tidak ada lagi gedung KPU dan Bawaslu sendiri-sendiri. Gedung yang ada bisa dialihkan untuk keperluan lain. Satu gedung akan mempermudah komunikasi dan urusan partai politik,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Bantah Keterlibatan Kapolda Kriminalisasi Wilson Lalengke

Bagindo menyadari bahwa idenya mungkin akan mendapat penolakan dari berbagai pihak berkepentingan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar keputusan akhir dikembalikan ke DPR RI untuk membentuk Pokja yang akan membahas lebih lanjut usulan ini.

“Tapi paling tidak dari Sumsel ada yang memunculkan ide untuk kepentingan nasional. BPP ini akan efektif untuk perkembangan kemajuan demokrasi kedepan,” demikian Bagindo.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Warga Aceh Kembali jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Haji Uma Segera Surati

Nasional

Sejak Januari 2025, Imigrasi Terbitkan Lebih dari 4.000 eVoA Melalui VFS Global

Hukrim

Kejagung kembali periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Kejagung lakukan Penggeledahan di KLHK  

Nasional

Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang

Nasional

Demi Kebaikan Pers, Dua PWI Siap Rekonsiliasi

Nasional

Pastikan Kelancaran dan Keamanan Kemala Run 2026, Korlantas Andalkan Teknologi Canggih Kelola Lalu Lintas

Hukrim

Jampidmil Kejagung Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis