Home / Aceh Barat Daya

Senin, 29 Desember 2025 - 10:53 WIB

Laranga Perayaan Tahun Baru yang Bertentangan Syariat

mm Teuku Nizar

Ilustrasi

Ilustrasi

Aceh Barat Daya — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya secara resmi melarang berbagai bentuk perayaan malam Tahun Baru Masehi 2026 yang dinilai bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

Larangan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Dalam seruan itu, Forkopimda menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti meniup terompet, menyalakan lilin, membakar kembang api atau petasan, pesta minuman keras, konvoi kendaraan, serta hiburan musik dengan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Jalan Teurangon-Abdya Putus, Babinsa Bersama Petugas Gabungan Lakukan Patroli 

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan bernilai ibadah dan refleksi, antara lain zikir, doa, membaca Al-Qur’an, dan mendengarkan ceramah agama, baik secara berjamaah maupun perorangan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat Daya, Tgk. Muhammad Dahlan, S.Ag., menegaskan bahwa pergantian tahun bukan momentum untuk berpesta.

“Pergantian tahun harus dimaknai sebagai waktu muhasabah dan peningkatan keimanan, bukan dirayakan dengan kegiatan yang melanggar Syariat Islam dan adat Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Jubir Partai Demokrat Abdya ingatkan Pj. Bupati Jangan Terlena Pujian

Forkopimda juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama malam pergantian tahun. Masyarakat diminta menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dengan tetap menghormati kekhususan Aceh dan peraturan yang berlaku.

Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., menyatakan aparat keamanan akan melakukan pengamanan secara persuasif dan humanis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seruan ini demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.

Baca Juga :  Diantara Tujuh Balon Keuchik Lhang, Robi Iswandi Yang Termuda

Seruan Bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat Daya, Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Dandim 0110/Abdya, Kapolres Aceh Barat Daya, Ketua MPU Aceh Barat Daya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, serta unsur pimpinan daerah lainnya.

Forkopimda Aceh Barat Daya berharap seluruh masyarakat mematuhi Seruan Bersama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga nilai-nilai agama, adat istiadat Aceh, serta stabilitas keamanan menjelang Tahun Baru Masehi 2026.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dibawa Kabur dan Dinikahi, Polisi Ingatkan Perkuat Akidah Anak

Aceh Barat Daya

Pimpinan DPRA dan Diskop Aceh Gelar Bimtek Menjahit dan Kuliner Di Abdya

Aceh Barat Daya

Abrasi Kembali Terjadi, BPBK Abdya Tangani Darurat Sementara 

Aceh Barat Daya

Target Zakat dan Infak Kabupaten Abdya Tahun 2024 Rp5 Milyar Lebih

Aceh Barat Daya

PKB Abdya Perkuat Mesin Partai, Rekrut Pengurus DPAC di Sembilan Kecamatan

Aceh Barat Daya

Anggaran Sendiri, Perumdam Tirta Abdya Buka Jaringan Baru

Aceh Barat Daya

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

Aceh Barat Daya

Tuha Peut PA/KPA Abdya Meluruskan Berita Simpang Siur di Partai Aceh