Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 19 Mei 2025 - 14:38 WIB

Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Farid Ismullah

Mendagri Tito Karnaviansaat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Mendagri Tito Karnaviansaat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Ia menegaskan, Pemda dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan tersebut, Senin.

Ia menyadari, Pemda terkadang ragu menggunakan BTT karena beranggapan hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat. Karena itu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan pada 7 Mei 2025. SE tersebut dapat menjadi payung hukum bagi Pemda sehingga tidak ragu menggunakan BTT dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

“Silakan BTT digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum Kopdeskel Merah Putih,” Kata Mendagri Tito, 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Mendagri Beri Pesan Penting untuk Kepala Daerah

Mendagri menekankan, pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto yang juga tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Pembentukan tersebut, kata dia, membutuhkan dukungan dari Pemda termasuk pemerintah desa maupun kelurahan.

Mendagri juga menyinggung soal sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa maupun lurah apabila tidak mendukung program nasional seperti Kopdeskel Merah Putih. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa maupun lurah. Sementara itu, gubernur dan pemerintah pusat bertugas memberi teguran apabila bupati dan wali kota tidak bertindak saat kepala desa atau lurah melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Inflasi YoY Mei 2024 Sebesar 2,84 Persen, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan soal Pemantauan Distribusi Komoditas Impor

Karena itu, ia menegaskan, bupati dan wali kota berperan penting dalam mengawal pembentukan koperasi. “Nah ini yang mungkin rekan-rekan para bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berupaya mempercepat pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Bahkan, saat ini Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih pada 2 Mei 2025. Satgas tersebut terdiri dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Baca Juga :  Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Penutupan Diktama TNI AD di Rindam IM

Ia menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih sudah terbentuk pada 12 Juli 2025. Karena itu, ia meminta Pemda agar mendukung pembentukan tersebut.

“Mohon dukungannya Saudara-Saudara, para gubernur, para bupati/wali kota dan kita semua. Ini sangat mulia ya, mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa,” tandasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono. Turut terhubung secara virtual jajaran Pemda serta pejabat terkait lainnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Nasional

Rafflesia zollingeriana Mekar dari Balik Bayangan Hutan

Pemerintah

Mellani Dukung Marching Band Gita Handayani Terus Berkarya

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Closing Ceremony Roadshow Bus KPK & Road to Hakordia 2023 

Aceh Besar

Wapres Tegaskan Keseriusan Pemerintah Percepat Vaksinasi

Advetorial

Reza Fahlevi & Panwaslih Simeulue Imbau Pilkada Tanpa Money Politik 

Nasional

Kita Dukung Jaksa Agung Untuk Memberantas Para Mafia Minyak Goreng

Daerah

Terkait Sekda Aceh Singkil, Berikut Penjelasan BKN