Home / Aceh Besar / Hukrim

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:44 WIB

Mutasi 31 Kajari oleh Jaksa Agung, Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Dipromosikan ke Tasikmalaya

mm Redaksi

Jemmy Novian Tirayudi. Foto: Dok. Istimewa

Jemmy Novian Tirayudi. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 11 Februari 2026.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram akan Gelar Apel Akbar Bersama Keuchik dan Mukim Se-Aceh Besar

Dalam keputusan tersebut, sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah turut dimutasi.

Salah satu pejabat yang mendapat promosi adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi. Ia dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Warga Kuta Baro Harapkan Jalan Tol Segera Dirampungkan

Sementara itu, posisi Kajari Aceh Besar akan diisi oleh Wisnu Murtopo Nur Muhamad, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Diketahui, Jemmy Novian Tirayudi sebelumnya dilantik sebagai Kajari Aceh Besar oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto, pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Sekda Bustami Sambut JK dan Hamid Awaluddin

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan serah terima jabatan antara pejabat lama dan pejabat yang baru.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Hadapi Isu Kritis, Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Polio

Hukrim

Operator SPBU Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Hukrim

Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ajak Panwaslih Terus Bersinergi Sukseskan Pilpres dan Pileg 

Daerah

Dua Kasus Korupsi di Pidie Tuntas, Perumda Tahap ke empat

Hukrim

Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Hukrim

Polisi Sebut Diplomat Arya Meninggal Karna Bunuh Diri, Ini Kata DPR