Home / Hukrim / Tni-Polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

mm Redaksi

Kantor Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Kantor Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Oknum personel polisi Aiptu ZK selaku pemohon penangguhan terhadap pelaku khalwat YS dan ND kini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Pemeriksaan mendalam kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dilakukan diruangan Subbid Paminal Propam Polda Aceh. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi propam AKP Adi Suriyono Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Peran Jaksa dalam Perlindungan Hukum bagi WNI  

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ucap AKP Adi Suriyono.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono.

Baca Juga :  JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

AKP Adi menjelaskan, YS memohon kepada oknum ZK untuk membantu penangguhan sehubungan mendekati hari raya Idul Adha dan ianya telah mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Galakkan Gotong Royong, Babinsa Ajak Warga

Hukrim

Aktivis HAM: Tak Sulit Bagi Polisi Ungkap Mafia Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia  

Tni-Polri

Kapolda Aceh Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026, Siapkan SDM Presisi yang Profesional dan Berintegritas

Tni-Polri

Satgas TMMD Reguler Ke-119 Kodim 0102/Pidie Kebut Pengerjaan RTLH, Wujudkan Impian Warga Kurang Mampu

Hukrim

Sekum KONI Banda Aceh Desak Dugaan Pencemaran Nama Baik Heri Julius Diusut Tuntas

Aceh Barat

Kapolri Bangun Jembatan Gantung Sikundo, Pemkab Aceh Barat Apresiasi Dukungan untuk Pelajar

Hukrim

Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

Hukrim

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi