Home / Hukrim / Tni-Polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

mm Redaksi

Kantor Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Kantor Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Oknum personel polisi Aiptu ZK selaku pemohon penangguhan terhadap pelaku khalwat YS dan ND kini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Pemeriksaan mendalam kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dilakukan diruangan Subbid Paminal Propam Polda Aceh. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi propam AKP Adi Suriyono Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Peran Jaksa dalam Perlindungan Hukum bagi WNI  

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ucap AKP Adi Suriyono.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono.

Baca Juga :  JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

AKP Adi menjelaskan, YS memohon kepada oknum ZK untuk membantu penangguhan sehubungan mendekati hari raya Idul Adha dan ianya telah mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

TMMD ke-124 di Aceh Selatan: Sinergi TNI dan Warga Desa Paya Pumat Percepat Pembangunan Jalan

Hukrim

Kapuspen TNI Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dalam Rangka Sinergisitas

Aceh Barat Daya

Satresnarkoba Polres Abdya Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu

Aceh Barat Daya

Babinsa Bantu Tangani Lalulintas Dilokasi Banjir

Aceh Besar

Tujuh Pelaku Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar Jalani Eksekusi Cambuk

Tni-Polri

Mertua Ketua DPRK Aceh Utara Tutup Usia, Kapolres Lhokseumawe Melayat ke Rumah Duka

Hukrim

Jika Belum Selesaikan Perkara Korupsi, Jaksa Agung Bakal Copot Kejati Hingga Kejari

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa