Aceh Besar – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi atas dedikasi pegawai UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh. Para pegawai dinilai bekerja sepenuh hati dalam melayani anak-anak binaan.
Panti Sosial yang terletak di Desa Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, menampung anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, hingga anak korban konflik dan masalah sosial lainnya. Anak-anak ini mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, dan pembinaan agar tumbuh mandiri serta kembali berdaya di masyarakat.
Kunjungan tim Ombudsman dipimpin oleh Dadan S. Suharmawijaya pada Kamis (9/10/2025). Rombongan disambut Plh. Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, Sekretaris Dinas Chaidir, dan Kepala Panti Michael Octaviano.
Dadan menegaskan bahwa pelayanan panti sosial berbeda dengan lembaga publik lain karena pegawai dituntut siaga 24 jam. “Mereka bekerja dengan hati dan ketulusan. Ini bentuk pelayanan sosial yang luar biasa,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menambah dukungan anggaran serta tenaga pengasuh agar layanan semakin optimal.
Plh. Kadis Sosial Aceh, Zulkarnain, mengakui keterbatasan jumlah tenaga pengasuh menjadi tantangan, namun semangat pengabdian tetap terjaga. “Kami tetap semangat dan ikhlas melayani,” katanya.
Sementara itu, Kepala Panti, Michael Octaviano, berharap perhatian Ombudsman dapat mendorong peningkatan mutu layanan sosial di Aceh. Ia menambahkan, sistem penilaian baru melalui Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif dan humanis.***
Editor: Amir SagitaReporter: Syaiful Anshori