Home / Tni-Polri

Jumat, 16 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara Reguler Keahlian TA 2024

mm Redaksi

Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara Reguler Keahlian TA 2024

Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara Reguler Keahlian TA 2024

Banda Aceh – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), memimpin Sidang Pantukhir Tingkat Panitia Daerah (Panda) Penerimaan Calon Bintara Prajurit Karier (Caba PK) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Reguler Wanita dan Keahlian Tahun Anggaran (TA) 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Malahayati, Lantai II, Makodam IM pada Jumat (16/08/24) pagi.

Sidang Pantukhir ini merupakan tahap seleksi krusial di tingkat daerah, yang bertujuan untuk menyeleksi calon Bintara PK TNI AD Reguler Wanita dan Keahlian yang layak mengikuti seleksi di tingkat pusat.

Baca Juga :  Pangdam IM Buka Expo Semarak Kemerdekaan RI ke 78 wilayah Kodam Iskandar Muda tahun 2023

Sebanyak 50 peserta Caba PK Reguler Wanita dan 5 peserta Caba PK Keahlian – terdiri dari 3 bidang keahlian pertanian dan 2 bidang keahlian peternakan – mengikuti seleksi akhir yang diselenggarakan oleh Panitia Daerah. Para peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap seleksi pusat sebelum menjalani pendidikan dan pelatihan militer.

Dalam arahannya, Pangdam IM menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi.

Baca Juga :  Pangdam IM Bergabung dengan Ratusan Rider Motor Trail di Langsa, Aceh Timur

“Panitia harus memilih yang terbaik dari yang baik, bertindak jujur, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pemilihan calon harus dilakukan secara cermat, teliti, obyektif, dan selektif, dengan mengutamakan kualitas dan moralitas yang baik,” ujar Mayjen TNI Niko Fahrizal.

Pangdam juga menekankan agar semua permasalahan yang muncul dalam forum sidang harus diselesaikan secara tuntas untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. Selain itu, ia mengingatkan panitia untuk menjaga kerahasiaan hasil rik/uji.

Baca Juga :  Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Wali Kota Blitar

“Dilarang membocorkan data hasil rik/uji kepada pihak manapun, baik melalui informasi, surat, dokumen, alat komunikasi, maupun media sosial. Panitia juga harus tegas menolak penyuapan dari pihak mana pun, serta membuat berita acara hasil rik/uji sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

Turut hadir dalam sidang tersebut adalah Kasdam IM, Irdam IM, Asintel Kasdam IM, Aspers Kasdam IM, Kakesdam IM, Kajasdam IM, Waaspers Kasdam IM, Pabandya Pam Sinteldam IM, serta tim penguji.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polres Lhokseumawe Sosialisasi Prokes dan Tes Urin Para Supir Angkutan Umum

Tni-Polri

Tim Gabungan Kembali Tangani Karhutla di Gampong Drien Aceh Selatan

News

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

Daerah

Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Sertijab 3 Pejabat Dandim, Ini Penggantinya

Tni-Polri

Peduli UMKM, Pangdam IM Tinjau Langsung Produksi Keripik Singkong

Tni-Polri

MCK Dayah Blang Cot Capai 85 Persen, Satgas TMMD ke-129 Kebut Pemasangan Septic Tank

Tni-Polri

Wakili Kapolda Aceh, Ipda Abu Sofyan Isi Ceramah di Masjid Raya Baiturrahman

Tni-Polri

Kabid Humas Polda Aceh Terima Audiensi Kepala RRI Banda Aceh