Home / Hukrim / Tni-Polri

Kamis, 11 November 2021 - 14:54 WIB

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

mm Redaksi

NOA | Lhokseumawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan Narkotika dan menyita barang bukti seberat satu kilogram lebih sabu – sabu di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021) mengatakan, empat tersangka yang ditangkap oleh petugas yaitu, WP (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, FB (27) warga Kecamatan Nisam, MJ (24) warga Kuta Makmur, Aceh Utara dan FS (25) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Kronologis penangkapan, pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa, tersangka MJ sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kuta Makmur.

Kemudian, lanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dan disepakati transaksi dilakukan di sebuah rumah yang juga berada di kawasan Kuta Makmur. Ketika tiba di rumah tersebut, terdapat tiga pria WP, FB dan MJ. Bahkan petugas yang menyamar itu juga melihat satu bungkus besar yang diduga barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

“Kemudian anggota lain masuk dan langsung melakukan penggerebekan menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti yang dibungkus dengan kemasan teh China berwarna hijau bertuliskan Guanywang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres Lhokseumawe, petugas melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut. Kepada Polisi, ketiganya mengaku memperoleh barang dimaksud dari seorang penghubung tersangka, berinisial FS. “Dari keterangan tiga tersangka ini, tim kita kembali berhasil menangkap FS,” pungkasnya.

Baca Juga :  Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz 2022 gelar program SI-IPAR

Kapolres Lhokseumawe juga menambah, empat tersangka itu juga mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari S dan F yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain.

Terhadap ke empat tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 8 milyar. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

Daerah

Dukung Layanan Energi Publik di Aceh, KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi senilai Rp27,6 Kepada Pertamina

News

Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis

Daerah

LMND Dukung Sikap Tegas Polda Aceh Tindak Penjual Beras melebihi HET di Aceh Singkil

Sport

Kodim Abdya Tumbangkan Kodim Aceh Jaya 3-0 pada Laga Piala Pangdam IM Cup 2026

Hukrim

Tim Pam Pelni TNI AL dan BKSDA Berhasil Amankan 133 Reptil Asal Papua

Tni-Polri

Kunjungan Yonif 111/KB, Pangdam IM : Prajurit Harus Jadi Solusi dan Pengayom di Tengah Masyarakat

Tni-Polri

Dandim 0102/Pidie: “Sumur Bor TMMD Hadirkan Sumber Kehidupan Baru bagi Masyarakat”