Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Tni-Polri

Kamis, 11 November 2021 - 14:54 WIB

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

REDAKSI

NOA | Lhokseumawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan Narkotika dan menyita barang bukti seberat satu kilogram lebih sabu – sabu di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021) mengatakan, empat tersangka yang ditangkap oleh petugas yaitu, WP (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, FB (27) warga Kecamatan Nisam, MJ (24) warga Kuta Makmur, Aceh Utara dan FS (25) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Kronologis penangkapan, pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa, tersangka MJ sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kuta Makmur.

Kemudian, lanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dan disepakati transaksi dilakukan di sebuah rumah yang juga berada di kawasan Kuta Makmur. Ketika tiba di rumah tersebut, terdapat tiga pria WP, FB dan MJ. Bahkan petugas yang menyamar itu juga melihat satu bungkus besar yang diduga barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.

Baca Juga :  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

“Kemudian anggota lain masuk dan langsung melakukan penggerebekan menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti yang dibungkus dengan kemasan teh China berwarna hijau bertuliskan Guanywang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres Lhokseumawe, petugas melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut. Kepada Polisi, ketiganya mengaku memperoleh barang dimaksud dari seorang penghubung tersangka, berinisial FS. “Dari keterangan tiga tersangka ini, tim kita kembali berhasil menangkap FS,” pungkasnya.

Baca Juga :  Seniman Penggambar Kartun Nabi Muhammad Dikabarkan Meninggal Dunia

Kapolres Lhokseumawe juga menambah, empat tersangka itu juga mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari S dan F yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain.

Terhadap ke empat tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 8 milyar. **

Share :

Baca Juga

Pangdam IM Terima Audiensi dengan Kapok Sahli Bais TNI

Tni-Polri

Pangdam IM Terima Audiensi dengan Kapok Sahli Bais TNI
Kapendam Iskandar Muda Gelar Silahturahmi Bersama Insan Pers

Tni-Polri

Kapendam Iskandar Muda Gelar Silahturahmi Bersama Insan Pers
Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya
Masyarakat Diimbau Kandangkan Hewan Ternak yang Terinfeksi PMK

Tni-Polri

Masyarakat Diimbau Kandangkan Hewan Ternak yang Terinfeksi PMK
Arahan Kapolri pada Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik

Nasional

Arahan Kapolri pada Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan Mekanik Gratis, Koptu Hendra: Semoga Bermanfaat

Aceh Barat Daya

Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan Mekanik Gratis, Koptu Hendra: Semoga Bermanfaat
11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Hukrim

11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh
Wujud Kepedulian, Kodim 0115/Simeulue Dirikan Tenda Darurat Untuk Korban Kebakaran

News

Wujud Kepedulian, Kodim 0115/Simeulue Dirikan Tenda Darurat Untuk Korban Kebakaran