Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:26 WIB

Pemerintah Aceh Pastikan Dana Bencana Sesuai Regulasi

mm Redaksi

Juru Bicara Posko Bencana Aceh 2025, Murthalamuddin, menyampaikan keterangan terkait pengelolaan dana bencana tahun 2025 di Banda Aceh, Rabu (11/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Juru Bicara Posko Bencana Aceh 2025, Murthalamuddin, menyampaikan keterangan terkait pengelolaan dana bencana tahun 2025 di Banda Aceh, Rabu (11/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana penanganan bencana yang diterima sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. Isu yang menyebutkan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.

Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2025, dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia tercatat sebesar Rp32.904.958.400. Bantuan tersebut merupakan respon dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tanggal 1 Desember 2025 terkait bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana.

“Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” tegas Murthalamuddin, Rabu 11 Februari 2026.

Baca Juga :  Remaja Masjid Ikuti Pelatihan Literasi Media

Ia menambahkan bahwa, seluruh proses penyaluran dan penggunaan bantuan penanganan bencana juga telah melalui pengawasan, review dan persetujuan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Pengawasan ini dilakukan guna menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mekanisme pengawasan internal tersebut, setiap tahapan perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam sistem kontrol yang terintegrasi dan terdokumentasi secara resmi.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, sebanyak 70 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari berbagai wilayah turut memberikan dukungan keuangan kepada Aceh. Dari total dana tersebut, hingga akhir 2025, Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten dan kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui dua tahap penyaluran.

Pada tahap pertama, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota, dengan dasar perhitungan antara lain jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status kebencanaan. Selanjutnya, pada tahap kedua, sebesar Rp17.974.964.200 disalurkan kepada 11 kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kondisi akses wilayah, jumlah pengungsi, bantuan sesuai tujuan daerah pemberi, serta tingkat kedaruratan bencana.

Baca Juga :  Ketua PKK Aceh Kunjungi Dapur MBG di Banda Aceh, Suapi Balita dan Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat

“Sistem BKK bersifat transit administratif di Pemerintah Aceh. Dana tersebut langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan pendistribusiannya dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai ketentuan,” Murthalamuddin.

Sementara itu, sisa bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 telah dianggarkan dan akan dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026, sesuai mekanisme kesinambungan anggaran.

Selain BKK, untuk penanganan bencana Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, yang di dalamnya termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar. Dari alokasi tersebut, hingga akhir Desember 2025 telah dicairkan Rp71.490.612.745 kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Adapun sisa anggaran BTT sebesar Rp21.272.642.507 dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026, hingga berakhirnya status tanggap darurat penanganan bencana Aceh.

Baca Juga :  Gubernur Kukuhkan Pengurus Tim Penggerak PKK Aceh, Dorong Pemberdayaan Keluarga dan Kesejahteraan Masyarakat

Penggunaan BTT difokuskan pada belanja penanganan darurat, terutama bantuan logistik dan operasional kemanusiaan. Hingga akhir 2025, sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang terdampak berat. Selain itu, BTT juga digunakan untuk mendukung operasional relawan yang tergabung dalam Posko Tanggap Darurat.

Ada juga bantuan sebesar Rp20 miliar dari Kementerian Sosial untuk penanganan banjir dan longsor disalurkan dan dikelola langsung oleh kementerian, sehingga tidak masuk dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Aceh.
“Pemerintah Aceh tidak mengelola 20 miliar dari Kemensos. Pihak Kemensos menyalurkan sendiri bantuan tersebut,” tegas Murthalamuddin.

Dengan demikian, total anggaran penanganan bencana yang tercantum dalam data resmi tahun 2025, yang bersumber dari bantuan daerah, Belanja Tidak Terduga Pemerintah Aceh, berjumlah Rp113.878.570.674.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Aceh Tekankan Penyederhanaan Proses Pengadaan

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam Rangka HUT RI ke-80 

Pemerintah Aceh

Forikan Aceh Gelar Lomba Masak Serba Ikan, Dorong Anak-Anak Gemar Makan Ikan untuk Generasi Emas 2045

Pemerintah Aceh

Mualem Tegaskan Pemulihan Pascabencana Aceh Butuh Dukungan Nyata Pemerintah Pusat

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Aceh Gelar Rapat Fungsional: Membangun Komitmen Bersama Tingkatkan Kompetensi KPA

Pemerintah Aceh

Kadisdik Aceh Dorong Sekolah Kelola Aset Secara Produktif dan Berorientasi Keuntungan

Pemerintah Aceh

Bantu Korban Bencana, Kadisdik Aceh Tegaskan Penggantian Ijazah dan Transkrip Nilai Tidak Dipungut Biaya

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dorong KPI Susun Aturan Pengawasan Konten Media Sosial Sesuai Syariat Islam