Home / Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:15 WIB

Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 M untuk THR dan Gaji ke-13

mm Amir Sagita

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM. (NOA.co.id/IST).

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM. (NOA.co.id/IST).

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM, mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Bupati Aceh Utara juga menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga :  Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, pencairan dana sudah mulai diproses sejak Selasa, 18 Maret 2025. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Aceh Barat dan PUPR Gelar Turnamen Badminton

“Dana yang disiapkan akan diberikan kepada 7.981 pegawai negeri sipil serta 1.391 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRK juga termasuk dalam daftar penerima,” ujar Nazar Hidayat.

Sesuai aturan, besaran THR didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025 dan dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.

Bagi PPPK, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung pada lama masa kerja mereka. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, mereka tidak berhak menerima THR. Hal yang sama berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Baca Juga :  Bea Cukai Aceh dan Banda Aceh Gelar Saweu Sikula

Dengan pencairan yang telah dijadwalkan, pemerintah daerah berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai serta mendukung perputaran ekonomi di Aceh Utara menjelang hari raya.

 

Penulis. Zubir

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim 

Daerah

Rangkaian Hari Pengayoman ke-79, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Gelar Donor Darah

Daerah

Hari Raya Idul Adha, Masjid Jami’ Peudaya Sembelih 27 Hewan Kurban

Daerah

Penutupan PON XXI di Aceh Berlangsung Meriah

Daerah

Diduga Lambat, Panitia Pelaksana Popda Aceh Timur Dinilai Masih Kurang Siap

Aceh Besar

Puluhan Hektar Sawah di Aceh Besar Terancam Gagal Panen

Aceh Barat

Kepala DSI Aceh Barat Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW

Aceh Barat

Aidil Firmansyah Terpilih Sebagai Ketua Prima DMI Aceh Barat