Home / Daerah

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:08 WIB

Pemkab Nagan Raya Bayar Gaji 13

mm Redaksi

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas (Foto: noa.co.id)

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas (Foto: noa.co.id)

NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membayarkan gaji 13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat, 7 Juni 2024. Total gaji 13 yang dibayarkan mencapai Rp 19 miliar untuk 3.438 PNS dan 669 PPPK.

“Penyaluran gaji 13 ini diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah serta membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas.

Baca Juga :  Pemerintah melalui Bulog Aceh Salurkan Bantuan Pangan Beras

Fitriany mengatakan penyaluran gaji 13 tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kinerja dan dedikasinya selama ini.

Fitriany berharap gaji 13 tersebut dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya.

“Semoga lebih semangat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Fitriany.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Nagan Raya, Mahlil, mengatakan pembayaran gaji 13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga :  Program Sekolah Ramah HAM, Untuk Siapa?

“Dalam pembayarannya juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” jelas Mahlil.

Menurut Mahlil, besaran gaji 13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2024.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat intervensi pasar melalui pasar murah

Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing, dengan komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

“Selain ASN, gaji ketiga belas juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya,” kata Mahlil.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Disbudpar Aceh Melalui UPTD Taman seni dan budaya Aceh akan Menggelar Pagelaran Seni dan Budaya

Daerah

Penilaian KTL Pidie Jaya oleh Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Aceh

Daerah

Ichsan ST Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPW Gibran Center Aceh

Daerah

Polres Lhokseumawe Amankan Ibadah Hari Raya Waisak

Daerah

Kejari Aceh Singkil Diminta Usut Dugaan Korupsi Aset Rp 4,8 Miliar di Pemkab Aceh Singkil

Daerah

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Bagikan Makan Sahur ke Warga

Banda Aceh

Tindaklanjuti Instruksi Pj Gubernur, Pemko Validasi Lapangan Calon Penerima Rumah Layak Huni

Aceh Besar

Sembelih 147 Hewan Kurban, Begini Harapan Kakankemenag Aceh Besar