Home / Daerah

Minggu, 23 Juni 2024 - 07:49 WIB

Pemko Banda Aceh akan Intensifkan Penertiban Gepeng

REDAKSI

Ilustrasi

Ilustrasi

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui dinas terkait akan mengintensifkan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang akhir-akhir ini kembali marak di ibu kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Sekdako Banda Aceh Bachtiar, Jumat , 21 Juni 2024 di balai kota. “Berdasarkan laporan masyarakat dan amatan di lapangan, keberadaan gepeng memang kian marak di kota kita.”

“Oleh sebab itu, sesuai arahan Bapak Pj Wali Kota kita instruksikan Satpol PP bersama dinas sosial, DP3AP2KB, dan dinas terkait lainnya untuk lebih gencar menertibkannya. Dari pengalaman yang sudah-sudah, mayoritas mereka berasal dari luar kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sampaikan Pesan Persatuan dalam Momentum Khanduri dan Peusijuek yang digelar Tokoh Masyarakat Jeunieb l

Menyoal indikasi gepeng yang terorganisir di Banda Aceh, ia menegaskan Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas. “Selama ini terhadap mereka yang terjaring razia, setelah kita bina, lalu kita upayakan dikembalikan ke daerah asal”

“Tapi kalau memang tercium ada modus lain, ada oknum atau kelompok yang mengorganisir, bahkan tindak pidana seperti eksploitasi anak, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. Hal seperti itu tidak boleh ada di Banda Aceh,” tegasnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Sambut Kedatangan Pejabat Gubernur Aceh

Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melayani permintaan gepeng yang kerap mangkal di persimpangan jalan dan pusat keramaian lainnya. “Ini sejalan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.”

Dalam qanun tersebut diatur bahwa setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan permukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.

Baca Juga :  Danrem Lilawangsa, Pengamanan Pilkada Serentak Akan Libatkan Ribuan Babinsa TNI

“Kemudian juga termaktub jika bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk,” ujar Bachtiar.

Kepada masyarakat yang ingin berdonasi pihaknya mempersilakan untuk menyalurkan via lembaga resmi atau langsung ke kediaman yang membutuhkan.

“Mohon tidak melayani peminta-peminta di pinggir jalan karena itu justru akan membuat keberadaan mereka semakin eksis dan mencoreng wajah kota kita,” pungkasnya.

Penulis: Fajrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Simeulue Tegaskan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mangkir

Daerah

Ancam Bunuh Wartawan, PWI Pidie Kecam Tindakan Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Pidie

Daerah

Ketua LPK Aceh Dukung Kebijakan Progresif Pj Bupati Bireuen

Daerah

Kecamatan Muara Tiga Daftarkan 27 Peserta MTQ

Aceh Besar

Puasa Perdana, Masyarakat Serbu Lapak Takjil di Pasar Ketapang 

Daerah

Bank Aceh Dukung Kegiatan Pasar Tani

Daerah

Keberhasilan Kinerja dan Program Unggulan Polres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024

Daerah

Kejati Aceh Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp 36,7 Miliar