Home / Daerah / Peristiwa

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Pemuda Aceh : Pemerintah Pusat harus Kembalikan Empat Pulau Aceh Singkil

Farid Ismullah

Foto : Pemuda Aceh, Dedi Novrizal (Dok.Pribadi).

Foto : Pemuda Aceh, Dedi Novrizal (Dok.Pribadi).

Banda Aceh – Potensi migas Aceh kembali menjadi sorotan setelah empat pulau kecil yang terletak di kawasan Aceh Singkil hilang dari peta administratif, Rabu, 28 Mei 2025.

Keempat pulau tersebut adalah:

1. Pulau Mangkir Gadang
2. Pulau Mangkir Ketek
3. Pulau Lipan
4. Pulau Panjang

“Kehilangan ini disebabkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, yang mencatatkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” Kata Pemuda Aceh, Dedi Novrizal, 28 Mei 2025.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan, HIMAPAS Berbagi Bendera Merah Putih kepada pengendara

Dedi menjelaskan, Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh berpegang pada dasar hukum yang lebih tinggi dan lebih tua, Undang-Undang No. 14 Tahun 1999, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa gugusan kepulauan di kecamatan Pulau Banyak adalah bagian integral dari Kabupaten Aceh Singkil. Undang-Undang ini memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri, namun faktanya di lapangan, permendagri inilah yang menjadi acuan.

Baca Juga :  DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Kedua

“Kita tidak bisa diam melihat keempat pulau kita dicaplok oleh pihak lain. Kita harus bersatu dan memperjuangkan hak kita untuk mengembalikan keempat pulau tersebut”, Tegasnya.

“Mari kita suarakan bersama-sama, ‘Rembut Kembali 4 Pulau Aceh’! Kita harus memperjuangkan hak kita sebagai warga Aceh untuk memiliki dan mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah kita. Jangan biarkan keputusan yang tidak adil ini terus berlanjut. Kita harus bersatu dan berjuang untuk mengembalikan keempat pulau kita yang dicaplok oleh Sumatera Utara.” Tambah Dedi Novrizal.

Baca Juga :  Eks GAM Minta Pemerintah Tunda Pembagian Lahan Kopi

Pernyataan Dedi Novrizal tersebut menjadi seruan bagi masyarakat Aceh untuk bersatu dan memperjuangkan hak mereka. Dengan merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 1999, diharapkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Aceh dapat terwujud.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

APH Diminta Periksa Plt. Kadisdik Aceh Singkil

Peristiwa

Seorang Pejalan Kaki Meninggal Dunia di Banda Aceh

Internasional

Kemlu RI : Seorang WNI menjadi korban meninggal dalam kerusuhan di Bangladesh

Daerah

Tinjau Pemulihan Bencana di Pidie Jaya, Menko Polkam : ini beban kita semua

Peristiwa

Minta Tambah Pasukan ke Aceh, Tiyong Dinilai Jadi Provokator

Daerah

Kadisdik Aceh, Kolaborasi SMK dan Industri Kunci Lulusan Siap Kerja, Sertifikasi Guru Jadi Prioritas

Daerah

Puluhan Pejabat Fungsional Pemko Banda Aceh Dilantik

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Peresmian 2.664 Titik Air se-Indonesia secara Vidcom Bersama Pangdam IM