Home / Kesehatan / Pemerintah

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:16 WIB

Pengolahan Limbah Medis RSUD-YA Sesuai Aturan, Ini Kata Ketua Pansus

mm Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Tim Pansus Komisi III Bidang Kesehatan turun langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Yuliddin Away Tapaktuan, guna memastikan sistem pengolahan limbah medis di rumah sakit tersebut.

“Maka saat ini kita melakukan pemantauan dan memastikan mekanisme pengolahan limbah medis terkait dengan ditemukannya dugaan limbah medis di TPA Pasie Raja,” kata Ketua Tim Pansus Komisi III Bidang Kesehatan DPRK Aceh Selatan, Hernanda Thahir kepada wartawan, Senin (13/06/2022).

Ketua Pansus, Hernanda menyampaikan, bahwa hasil monitoring yang kami lihat melalui proses pengolahan limbah medis yang dilakukan pihak RSUD-YA Tapaktuan sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Iskandar Usman Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur dari Partai Aceh

“Hal ini dikarenakan sebelum limbah non medis di masukan ke Kontainer sampah, petugas terlebih dahulu memilahnya dan kami langsung melihatnya di lantai III Gedung C,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr Syahmahdi mengatakan, bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung penertiban pengolahan limbah B3.

“Hal ini guna untuk terciptanya tata kelola kesehatan lingkungan di Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.

Baca Juga :  Tinjau Venue PON di Aceh Barat, Pj Gubernur Pastikan Fasilitas Olahraga Sesuai Standar

Sesuai dengan ketentuan, jelas Syahmahdi, limbah medis yang tergolong dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) di RSUD-YA terdiri dua jenis, yaitu Infeksius dan Non Infeksius.

Limbah Infeksius terdiri dua golongan, yakni cair dan padat. Untuk limbah cair diolah dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kemudian dialiri ke saluran umum dan di uji mutu air secara rutin dilakukan setiap tahun.

“Untuk limbah padat dipilah menjadi dua kantong dengan warna yang berbeda. Untuk domestik dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, dan limbah medis B3 dimasukan kedalam kantong plastik warna kuning,” jelasnya.

Baca Juga :  Momen HUT SPS ke 78, Kabar Nanggroe Resmi Mendaftar

Pemilahan limbah, sambung Syahmahdi, dilakukan mulai dari ruang rawatan maupun ruang tindakan yang menghasilkan limbah. Untuk limbah dalam kantong hitam diangkut menggunakan mobil sampah DLH.

“Untuk limbah B3 kantong kuning disimpan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dalam Cool Storage dengan daya tampung maksimal delapan ton pada suhu mines nol derajat celcius,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Bupati Abdya Sampaikan Pertanggungjawaban APBK 2025

Kesehatan

Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan, Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Bersama Kapolres

Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Tetapkan Tambahan Libur Iduladha 2026

Aceh Besar

Jalan Lamtamot Dibangun, Masyarakat Ucapkan Terimakasih kepada Pj Bupati Aceh Besar dan Menteri PUPR

Nasional

Pertama Di Indonesia, PLN Produksi _Green Hydrogen_ 100 Persen Dari EBT Kapasitas 51 Ton Per Tahun

Aceh Barat Daya

SPPG Ladang Tuha I Luncurkan Menu MBG di MIN 10 Abdya

Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Tujuh PLBN Secara Serentak