Home / Kesehatan / Pemerintah

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:16 WIB

Pengolahan Limbah Medis RSUD-YA Sesuai Aturan, Ini Kata Ketua Pansus

Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Tim Pansus Komisi III Bidang Kesehatan turun langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Yuliddin Away Tapaktuan, guna memastikan sistem pengolahan limbah medis di rumah sakit tersebut.

“Maka saat ini kita melakukan pemantauan dan memastikan mekanisme pengolahan limbah medis terkait dengan ditemukannya dugaan limbah medis di TPA Pasie Raja,” kata Ketua Tim Pansus Komisi III Bidang Kesehatan DPRK Aceh Selatan, Hernanda Thahir kepada wartawan, Senin (13/06/2022).

Ketua Pansus, Hernanda menyampaikan, bahwa hasil monitoring yang kami lihat melalui proses pengolahan limbah medis yang dilakukan pihak RSUD-YA Tapaktuan sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Iskandar Usman Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur dari Partai Aceh

“Hal ini dikarenakan sebelum limbah non medis di masukan ke Kontainer sampah, petugas terlebih dahulu memilahnya dan kami langsung melihatnya di lantai III Gedung C,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr Syahmahdi mengatakan, bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung penertiban pengolahan limbah B3.

“Hal ini guna untuk terciptanya tata kelola kesehatan lingkungan di Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.

Baca Juga :  Tinjau Venue PON di Aceh Barat, Pj Gubernur Pastikan Fasilitas Olahraga Sesuai Standar

Sesuai dengan ketentuan, jelas Syahmahdi, limbah medis yang tergolong dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) di RSUD-YA terdiri dua jenis, yaitu Infeksius dan Non Infeksius.

Limbah Infeksius terdiri dua golongan, yakni cair dan padat. Untuk limbah cair diolah dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kemudian dialiri ke saluran umum dan di uji mutu air secara rutin dilakukan setiap tahun.

“Untuk limbah padat dipilah menjadi dua kantong dengan warna yang berbeda. Untuk domestik dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, dan limbah medis B3 dimasukan kedalam kantong plastik warna kuning,” jelasnya.

Baca Juga :  Momen HUT SPS ke 78, Kabar Nanggroe Resmi Mendaftar

Pemilahan limbah, sambung Syahmahdi, dilakukan mulai dari ruang rawatan maupun ruang tindakan yang menghasilkan limbah. Untuk limbah dalam kantong hitam diangkut menggunakan mobil sampah DLH.

“Untuk limbah B3 kantong kuning disimpan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dalam Cool Storage dengan daya tampung maksimal delapan ton pada suhu mines nol derajat celcius,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wamenko Polkam: Pemda Berperan menjaga stabilitas keamanan nasional

Daerah

Diskominsa dan AIP-SKALA Gelar Workshop Penerangan SPM

Parlementaria

DPR Aceh Apresiasi Pj. Gubernur Aceh dan KONI Atas Suksesnya PON XXI Aceh-Sumut

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Irup HUT ke-41 Kota Jantho Ke – 41 dan Hardiknas Tahun 2025

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan Langsung Bantuan kepada Korban Kebakaran

Aceh Barat

Jemaah Haji Asal Aceh Barat dan Beberapa Kabupaten Lainnya Tiba dengan Selamat di Banda Aceh

Aceh Barat

MPU Aceh Barat Kaji Aliran Sempalan Bersana Pj Bupati Mahdi Efendi

Pemerintah

PC PERGUNU Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Nagan Raya