Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:28 WIB

Perlindungan hukum pekerja, Kejati Aceh Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Farid Ismullah

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan rencana aksi nasional terhadap perlindungan hukum pekerja, Banda Aceh,  Selasa (3/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh).

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan rencana aksi nasional terhadap perlindungan hukum pekerja, Banda Aceh, Selasa (3/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh).

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan rencana aksi nasional (RAN) terhadap perlindungan hukum pekerja, Selasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi mengatakan rencana aksi tersebut bertujuan mempercepat perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

“Rencana aksi ini sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial dan hukum bagi seluruh pekerja,” kata Yudi Triadi, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Yudi Triadi juga mengapresiasi atas sinergi antara Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama rencana aksi nasional tersebut dituangkan dalam program pendampingan hukum.

Diketahui, Program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, kami berupaya mendukung penyelamatan serta pemulihan keuangan negara dan penegakan kewibawaan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir. Makmun Terima 700 Mahasiswa PPKPM UIN Ar Raniry

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara I Nyoman Suarjaya menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati Aceh dalam rencana aksi nasional perlindungan tenaga kerja.

“Kami menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rencana pembangunan jangka panjang, perlindungan pekerja menjadi prioritas,” kata I Nyoman Suarjaya.

Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial menyelenggarakan lima program utama. Yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

“Untuk pekerja rentan yang telah didaftarkan pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tersedia santunan pengobatan hingga sembuh serta beasiswa bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia hingga jenjang pendidikan tinggi,” Tutup I Nyoman Suarjaya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polhukam Apresiasi Hasil Kajian Sinkronisasi Regulasi Keamanan Laut

Daerah

Safari Ramadhan Berkah, Bank Aceh KPO Berbagi 5.000 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan di Banda Aceh

Daerah

Pasangan Safwandi-Muslem Roud Show ke Kemukiman Calang

Nasional

Pelaksanaan Rapat di Hotel, Wamendagri Bima: Harus Tepat Substansi dan Dorong Perekonomian Daerah

Daerah

Wakili Pangdam IM, Kajasdam IM Pimpin Apel dan Sosialisasi Bela Diri Taktis

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Zona Hijau Kualitas Tinggi 

Aceh Timur

Jelang HUT RI ke-79, Polsek Darul Aman Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih

Daerah

Kasab Bulee Jok dari Aceh Utara Kini Resmi Bersertifikat HAKI