Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:02 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Redaksi

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Baca Juga :  Usai Daftar Bacaleg ke KIP Pidie, Ketua Golkar Klarifikasi Sempat Tertundanya Pendaftaran

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Aceh Hadiri Rapat Anev Satgas TPPO

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Perwakilan Aceh Pantau Pelayanan Haji 2023

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tingkatkan Pelayanan Publik, MPP Aceh Besar Tambah Instansi Baru

Daerah

Ketua PSI Aceh Salam Komando dengan Kapendam IM Baru

Daerah

Bupati Simeulue Disorot, Usulkan Izin Prinsip PT. Raja Marga ke DPRK di Tengah Polemik Lahan

Daerah

Pidie Jaya Meriahkan HUT Ke-79 RI, Kapolres Hadiri Upacara di Kota Meureudu

Daerah

Kebakaran di Simeulue, Warga Pertanyakan Ground Tank yang Tak Berfungsi

Daerah

Rehab Makam Tengku Diujung Desa Latak Ayah Diduga Tak Sesuai Harapan Masyarakat

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Daerah

Terkait Liputan PON, Ketua PWI Berharap Semua Pihak Menghargai Tugas Wartawan