Home / Tni-Polri

Sabtu, 16 Desember 2023 - 13:41 WIB

Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 

Redaksi

Nagan Raya – Polres Nagan Raya berhasil melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Jumat 15 Desember 2023 di Desa Alue Kambuk Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya Kapolres Nagan Raya Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan, 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 1,85 (satu koma delapan puluh lima gram).

Kemudian, 1 (satu) Buah Botol plastik warna orange, 8 (delapan) Buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold serta uang tunai senilai Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Ini Tips Aman Berkendaraan Dari Dirlantas Polda Aceh Saat Liburan Awal Bulan

Vitra mengatakan, untuk pelaku DRW (31) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Pelajar atau Mahasiswa warga Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue

Vitra menuturkan, informasi diterima dari masyarakat bahwa yang kemudian ditindak lanjuti anggota Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya setelah mendapat informasi tersebut.

“Sebelum melakukan penangkapan Tim Elang berhasil mendapatkan ciri – ciri dari pelaku dan rumah pelaku, lalu Sekira Pukul 18.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju rumah pelaku, setibanya di rumah pelaku Tim Elang melihat bahwa pintu rumah pelaku dalam keadaan terbuka dan Tim Elang melihat pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya, melihat akan hal tersebut Tim Elang menghampiri pelaku dan langsung mengamankan pelaku,” tutur Vitra.

Baca Juga :  Personel Polres Lhokseumawe Jemput Warga Meunasah Mee Kandang Ikut Vaksinasi

Vitra menambahkan, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya saat itu menanyakan kepada pelaku terhadap kepemilikan barang tersebut pelaku langsung m mengakuinya.

Baca Juga :  Aksi Kemanusian, TNI Kodim 0104 Bantu Eks Kombatan Libya, Lupakan Sejarah

“Tim Elang memanggil Aparatur Desa setempat untuk hadir ke rumah pelaku, setibanya Aparatur Desa setempat Tim Elang menunjukan pelaku beserta barang bukti yang diamankan terhadap pelaku, setelah dijelaskan, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan raya membawa Pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Nagan Raya,” ujar Vitra.

Vitra juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.

“Tentu atas kepemilikan barang terlarang tersebut, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Vitra. **

Share :

Baca Juga

News

Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Aceh: Targetkan Profesionalitas Polri

Tni-Polri

Berpotensi Kerumunan, Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun

Daerah

Launching Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Mencapai 21 Gampong

Tni-Polri

Cegah Varian Baru Covid-19, Tim Gabungan Operasi Yustisi Himbau Warga Tetap Taati Prokes

Tni-Polri

Polres Lhokseumawe Sosialisasi Prokes dan Tes Urin Para Supir Angkutan Umum

Tni-Polri

Progres Pembukaan Badan Jalan TMMD ke-119 di Pidie Capai 80 Persen

Internasional

Indonesia dan Kamboja Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional

Daerah

Kapolresta Banda Aceh : Polri Siap Mengawal Pemilu Hingga Berjalan Sukses