Home / Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 14:03 WIB

PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

mm Redaksi

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Foto: Dok. Istimewa

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya ditanggapi oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi namun terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi harusnya penyidik tidak mengabaikan Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang antara lain mengatur setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata,” kata Nasir Nurdin.

Nasir juga mengingatkan, UU Pers sebagai Lex Specialis, maka berdasarkan prinsip hukum, UU Pers lebih diutamakan dalam menangani delik pers dibandingkan hukum umum seperti KUHP.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Pada Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani tanggapan atau sanggahan atas berita yang merugikan nama baik seseorang/kelompok.

Baca Juga :  Pangdam IM dan IKASMANDU Berkurban 5 Ekor Sapi

“Sanksi terhadap kelalaian malaksanakan pasal ini juga tak main-main, perusahaan pers terancam denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” tandas Ketua PWI Aceh.

Tak Perlu Hadir

Mempedomani UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8, wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum.

Hal ini, menurut Nasir bertujuan menjamin perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi, terutama untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber.

Pada Pasal 1 butir 10, hak wartawan untuk menolak mengungkap nama atau identitas narasumber yang dirahasiakan dalam karya jurnalistik.

Mengenai perlindungan hukum diatur pada Pasal 8 di mana wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Kadis PUPR Aceh Barat Terima Penghargaan HUT Bhayangkara

Mengenai penggunaan hak, wartawan (berhak) tidak perlu hadir atau dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi, terutama dalam kasus pidana.

Jika ada permasalahan hukum pada karya jurnalistik, pihak yang bertanggung jawab adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan jurnalisnya.

“Dengan demikian, aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi,” demikian Ketua PWI Aceh.

Tanggapan Pemred Bithe.co

Pemanggilan wartawan Wahyu Andika yang bertugas di Aceh Barat Daya oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya dibenarkan oleh Pemred Bithe.co, M. Nazar A. Hadi.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026.

Dokumen Surat Panggilan Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda perintahkan Karya Bhakti dalam Rangka Peringatan HUT Ke-79 TNI

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi.
Dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan undang-undang terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.

Wahyu Andika diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Kami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar, Selasa, 31 Maret 2026.

Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai aparat kepolisian seharusnya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan terkait produk jurnalistik.

“Harusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan,” kata Nazar didampingi Redpel Bithe.co, Fauzul Husni yang juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Ops Patuh Seulawah, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Dalam Berlalu Lintas

Daerah

Pejabat di Pidie Terancam dipidana, Gonta Ganti Pelat Mobil

Aceh Barat

Kakankemenag Aceh Barat: ASN Jangan Melanggar Etika di Minggu Tenang Pemilu 2024

Daerah

Remaja Tenggelam di laut Aceh Besar Belum Ditemukan

Daerah

Oyon-Hamzah : Mari Bersatu Bangun Aceh Singkil

Daerah

Kasab Bulee Jok dari Aceh Utara Kini Resmi Bersertifikat HAKI

Daerah

Barita Simanjuntak : Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dijamin UU

Daerah

Dari Musyawarah ke Arah Pembangunan: 49 Gampong di Indrajaya Rampungkan Musrenbang 2026