Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian penting dalam upaya penertiban kawasan hutan nasional.
Hingga pertengahan 2025, total luas kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali mencapai lebih dari 2 juta hektare, tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Terbaru, Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap III seluas 394.547,29 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penyerahan ini digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan), Wakil Ketua Pengarah 1 ST Burhanuddin (Jaksa Agung), dan Wakil Ketua Pengarah 2 Jenderal TNI Agus Subiyanto (Panglima TNI).
Turut hadir pula Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), Hanif Faisol Nurofiq (Menteri Lingkungan Hidup), dan M. Iftitah Sulaiman Suryanagara (Menteri Transmigrasi).
Menurut laporan Ketua Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, penguasaan lahan pada tahap III ini berasal dari 232 perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyerahkan hasil penguasaan kembali pada dua tahap awal.
Hasil pengusaan kembali tersebut, meliputi:
Tahap I (10 Maret 2025): 221.868,421 hektare dari Duta Palma GroupTahap II (26 Maret 2025): 216.997,750 hektare dari 109 perusahaan
Alhasil, total luas kawasan yang telah diserahkan ke negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara mencapai 833.413,461 hektare.
Secara keseluruhan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 2.092.393,53 hektare melalui dua gelombang penertiban:
Tahap I (Februari–Maret 2025): 1.019.000 hektare di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaanTahap II (April–Juni 2025): 1.072.782,22 hektare di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan
Tak hanya kawasan hutan industri, Satgas PKH juga menertibkan lahan-lahan konservasi.
Dua taman nasional yang menjadi fokus penanganan:
1. Taman Nasional Tesso Nilo (Riau):
Telah dikuasai kembali seluas ±81.793 hektare. Tantangan utama di kawasan ini adalah kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) ilegal, kebutuhan relokasi penduduk secara manusiawi, serta resistensi dari sebagian masyarakat.
2. Taman Nasional Kerinci Seblat (Jambi):
Berhasil dikuasai kembali seluas 101.105 hektare, sejalan dengan upaya pelestarian warisan dunia yang diakui oleh UNESCO.
Terkait hal tersebut, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menekankan bahwa keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan tak lepas dari kerja sama lintas kementerian/lembaga.
Ia menegaskan pentingnya tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan, demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Hutan adalah anugerah Tuhan. Melalui kerja bersama dan langkah terpadu, kita wujudkan masa depan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan lestari,” tegas Febrie.
Penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam negara dan menegakkan supremasi hukum atas penguasaan lahan yang tidak sah.
Editor: Amiruddin. MK