Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 12 November 2024 - 14:14 WIB

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Farid Ismullah

Kementerian Kelautan Perikanan melalui PSDKP Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Kementerian Kelautan Perikanan melalui PSDKP Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Selasa.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto mengatakan alat tangkap perikanan yang dimusnahkan dan dihibahkan tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang 2024. Pengawasan bekerja sama dengan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh, Ditpolairud Polda Aceh, dan TNI Angkatan Laut.

“Jumlah alat tangkap perikanan yang dimusnahkan sebanyak 15 jenis, di antaranya pukat, alat tembak ikan, kaki katak, dan lainnya. Alat tangkap perikanan yang dimusnahkan tersebut merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan,” kata Sahono Budianto, 12 November 2024.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Kesra Pelayanan Dasar Urusan Pendidikan 2024, Fokus pada Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Diketahui, Pemusnahan dipusatkan di Kantor PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Selasa. Pemusnahan alat tangkap perikanan dilarang tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Ia menjelaskan, Adapun alat tangkap ikan yang dimusnahkan di antara pukat dan mini pukat, papan pembuka pukat, kaki katak, alat tembak ikan, dan lainnya. Alat tangkap perikanan tersebut disita di sejumlah tempat di Provinsi Aceh serta hasil penyerahan suka rela masyarakat.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Ringkus Pria Desa Leung Keubeu Jagat, 20 Paket Jenis Sabu Disita

Selain pemusnahan, Pangkalan PSDKP Lampulo menghibahkan tiga unit kompresor hasil penindakan dari pengeboman ikan. Kompresor tersebut dihibahkan ke pesantren dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Selatan.

“pemusnahan dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, khusus nelayan, untuk tidak menggunakan alat tangkap perikanan yang dilarang. Penggunaan alat tangkap tersebut dilarang karena tidak ramah lingkungan,” Terangya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Webinar Pemantapan Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Penggunaan alat tangkap perikanan tidak ramah lingkungan menyebabkan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kerusakan sumber daya perikanan ini tentu merugikan nelayan karena sumber daya perikanan tidak ada lagi, katanya.

“Kami terus mengimbau dan mengingatkan nelayan tidak menggunakan alat tangkap dan alat bantu penangkapan perikanan yang tidak ramah lingkungan. Kami juga terus mengawasi penggunaan alat tangkap tersebut untuk menjaga sumber daya perikanan tetap terjaga,” Tutup Sahono Budianto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Mellani Subarni Beri Dukungan Dua Pasien Anak Bocor Jantung di RS Harapan Kita Jakarta

Daerah

OPD Diminta Beri Pelayanan Maksimal bagi Masyarakat

Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Serahkan Pernghargaan Kepada Pemda

Hukrim

Sinergi Bakamla RI – Kemenhut Tindak Kayu Ilegal di Perairan Batam
Balap Liar

Hukrim

Kerap Dijadikan Balap Liar, Waduk Pusong Disisir Aparat
Ganja

Hukrim

Di Bener Meriah, Pria Pembawa Ganja 1,2 Kg Ditangkap di Rumah Sewaan

Daerah

Bidjeh Koepi, Peluang Bisnis Budaya Ngopi Masyarakat Aceh

Aceh Timur

Popda Aceh Timur Berakhir, Pj. Sekda Aceh Timur Mengalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat