Sigli – Pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) kembali menghadapi kendala serius pada seksi Padang Tiji–Seulimuem. Hingga kini, progres proyek strategis nasional tersebut terhambat akibat belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turun langsung ke lokasi pada Rabu (29/10/2025)untuk meninjau sejumlah titik lahan bermasalah. Kunjungan itu dilanjutkan dengan pertemuan bersama para pemilik lahan di Warkop SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, guna mencari solusi atas sengketa yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun.
“Hari ini kami hadir lengkap bersama semua pihak terkait untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan persoalan pembebasan lahan di seksi Padang Tiji–Seulimuem dapat segera diselesaikan agar pembangunan tol bisa kembali berjalan,” ujar Fadhlullah.
Wagub mengaku menerima banyak laporan baru di lapangan yang sebelumnya belum pernah sampai ke meja pemerintah provinsi. Ia juga mendengarkan langsung keluhan warga yang merasa belum memperoleh keadilan dalam proses ganti rugi.
Usai pertemuan, Fadhlullah memastikan akan menindaklanjuti masalah tersebut melalui rapat koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat, yang akan mempertemukan masyarakat dengan perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian PUPR, BPN, dan Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, Project Director Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Slamet, mengungkapkan bahwa proyek pada ruas tersebut masih menyisakan pekerjaan di empat titik akses perlintasan tidak sebidang serta tiga lereng tegak yang belum selesai karena kendala ganti rugi di 22 bidang tanah prioritas.
“Pekerjaan fisik sebenarnya sudah bisa dilanjutkan, namun masih tertahan karena pembayaran ganti rugi tanam tumbuh belum selesai seluruhnya,” jelas Slamet.
Camat Padang Tiji, Asriadi, menyebutkan bahwa lahan terdampak proyek berada di dua gampong, yaitu Pulo Hagudan Jurong Cot Paloh. Dari total 191 persil di Pulo Hagu, baru 23 bidang yang sudah dibayar, 60 sudah menandatangani berkas namun belum menerima uang, dan sisanya masih menolak. Di Jurong Cot Paloh, dari 49 persil, baru 19 yang dibayar dan 15 sudah teken namun belum cair.
Salah satu pemilik lahan, Ayah Musa Ibrahim, mengeluhkan rendahnya nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.
“Harga yang kami terima sangat kecil, ada yang Rp10 ribu, Rp7 ribu, bahkan satu persil hanya Rp17 ribu per meter. Kami sudah menggarap tanah ini sejak tahun 1980-an dengan izin resmi dari pemerintah saat itu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menegaskan bahwa penetapan nilai ganti rugi tidak dilakukan secara asal.
“Penilaian tanam tumbuh didasarkan pada ketentuan resmi, mempertimbangkan lokasi, jenis tanaman, dan kondisi lahan,” terangnya.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh tersebut turut dihadiri oleh Pangdam Iskandar Muda Mayjen Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Alzaizi, unsur Forkopimda Aceh dan Pidie, Danrem Lilawangsa, Asisten I Sekda Aceh, para kepala SKPA, Kepala BPN Pidie, serta dua geuchik dari gampong terdampak, yakni Edi Safriadi (Pulo Hagu) dan Anwar (Jurong Cot Paloh).
Pemerintah berharap dengan keterlibatan langsung semua pihak, konflik pembebasan lahan yang telah menghambat pembangunan tol selama dua tahun terakhir dapat segera diselesaikan demi kelancaran konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Aceh.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi









