Home / Pemerintah Aceh / Pidie Jaya

Kamis, 2 April 2026 - 12:30 WIB

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin pertemuan bersama sejumlah pihak terkait dalam rangka memediasi konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin pertemuan bersama sejumlah pihak terkait dalam rangka memediasi konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (2/4/2026).

Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Baca Juga :  Ombudsman: Tidak Boleh Ada Pungutan Atas Sertifikasi Guru

Ia juga menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Baca Juga :  Bupati Minta Penyusuan RPJMK Pidie Jaya Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Mualem, Saya masih Punya Hutang, Saya Janji akan ke Aceh

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024. []

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah dan Aceh Tengah, serahkan Bantuan Korban Bencana

Pemerintah Aceh

Mualem Instruksikan Jajaran Cegah Penyebaran LGBT, Pemerintah Aceh Siapkan Langkah Pengawasan

Pemerintah Aceh

Kelangkaan BBM dan Semen di Aceh Diselidiki, Pemprov Libatkan Aparat Penegak Hukum

Aceh Besar

Presiden Prabowo: Mualem, Saya masih Punya Hutang, Saya Janji akan ke Aceh

Pemerintah Aceh

“Jangan Biarkan Mimpi Aceh Tertunda!” Laskar Panglima Nanggroe Ingatkan Presiden Prabowo Soal Janji Helsinki

Pemerintah Aceh

Rute Pelayaran Aceh–Penang Didorong Segera Terwujud, Pemprov Aceh Siapkan Ranpergub

Pemerintah Aceh

Mualem Bawa Jajaran SKPA ke Munaslub APPSI, Siapkan Penguatan UMKM Aceh

Advetorial

Koleksi 200 Ribu Judul, Pustaka Wilayah Aceh Masih Jadi Pilihan Utama