Home / Aceh Barat Daya / Daerah

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:56 WIB

Warga Bagikan Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi 

mm Redaksi

Seribuan warga Abdya menyerbu PT CA di Babahrot. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Seribuan warga Abdya menyerbu PT CA di Babahrot. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Seribuan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendatangi komplek PT Cemerlang Abadi di Gampong Cot Seumantok Kecamatan Babahrot, Senin (5/8/2024).

Serbuan masyarakat tersebut guna membagikan lahan Bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT perkebunan sawit tersebut sekaligus memasang patok pembatas.

Asisten Perkebunan (Askep) PT. Cemerlang Abadi, M. Anis yang dihubungi wartawan dari Blangpidie, membenarkan massa yang datang dengan mengunakan roda dua dan empat memasuki lahan HGU perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Mereka sekarang dalam komplek PT CA, membagi-bagikan lahan dan memasang patok pembatas,” katanya.

Baca Juga :  Hewan Betina Boleh Dikurban? Begini Penjelasan Abah Junaidi

Ia juga mengaku pihaknya tidak bisa ke lokasi itu, karena jumlah massa yang cukup banyak.

“Kami tidak bisa kelokasi mereka cukup ramai,” sebutnya.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim AKBP Erjan Dasmi, juga membenarkan kejadian ini.

“Mendengar informasi itu, kami langsung turun lapangan untuk memantau dan melakukan pengamanan agar tidak terjadi keributan,” kata Erjan.

Saat ini, katanya ada sekitar 150 personel Polres Abdya memantau pergerakan massa di lapangan.

Baca Juga :  Istri Pj Bupati Pidie Resmikan Rumah Nek Nurmi

“Personil kita siagakan untuk menghindari terjadinya konflik sesama warga dan perusahaan,” singkatnya.

Untuk diketahui lahan HGU PT CA tersebut saat ini dalam proses penyitaan pihak Kejaksaan karena tersandung kasus hukum yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CA sebelumnya memiliki HGU di Gampong Cot Seumantok dan sekitarnya lebih kurang seluas 7000 hektar. Izinya berakhir 2017 lalu.

Dari 2017 hingga 2024 ini proses perpanjangan izin terhambat lantaran timbulnya perkara berlarut antara pihak perusahaan dengan Pemerintah.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Barat Gelar Kejurprov Balap Motor IMI

Saat itu pihak Kementerian ATR/BPN hanya memberikan perpanjangan izin HGU sekitar 2000 hektar. Sisanya untuk kebun plasma dan program objek reforma agraria (TORA).

Entah apa penyebabnya, namun hingga sudah lima tahun berlalu, Pemerintah daerah belum melaksanakan program yang sudah lima tahun di nantikan oleh masyarakat itu.

Bahkan warga sudah berulang kali melakukan demo dan unjuk rasa menuntut agar lahan bekas HGU segera di distribusikan untuk program TORA tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10

Daerah

LPJ Periode Sebelumnya Ditolak, Muhammad Nuzul Terpilih Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Sigli

Banda Aceh

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kasatpol PP Banda Aceh Perintahkan Personel Siaga Banjir

Daerah

Dapat Nomor Urut Satu, Pasangan Sabar Optimis Menang Di Pilkada Pidie Jaya

Daerah

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Aceh Tamiang, Akses warga kembali pulih

Daerah

Silaturahmi ke PWI Aceh, Ini Harapan Sekda Simeulue kepada Insan Pers

Daerah

Mantan Pangdam IM: UUPA Tidak Perlu Direvisi, Implementasi Pasal-pasalnya Perlu Direalisasikan

Daerah

IBSF Gelar Konservasi Hiu dan Pari di Abdya