Home / Hukrim

Senin, 27 Mei 2024 - 18:11 WIB

Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

Redaksi

Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan. Foto: NOA.co.id

Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan. Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Empat warga yang berdomisili di Banda Aceh menyampaikan Somasi kepada Pj Wali Kota Banda Aceh terkait rendahnya upah/gaji petugas tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK) Banda Aceh.

Somasi kepada Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin yang diketuai Sabrina mengatakan dari beberapa sumber yang dihimpun baik media cetak dan investigasi dari mahasiswa UIN Ar Raniry, Pemko Banda Aceh tidak membayar upah tenaga kebersihan sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan yakni Rp 3.460.672 perbulan.

Baca Juga :  Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

“Dari hasil referensi yang kita kumpulkan. Upah tenaga kebersihan di lingkungan Pemko Banda Aceh masih di bawah UMP yakni Rp 2,5 juta,” kata Sabrina, Senin 27 Mei 2024.

Menurutnya, pengupahan terhadap petugas kebersihan dibawah UMP tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga akan berdampak pada tidak maksimalnya kebersihan dan keindahan di Ibukota provinsi Aceh.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Jika pengupahan tidak sesuai dengan UMP akan berdampak pada tenaga kebersihan dalam mewujudkan kebersihan kota, yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan dengan adanya polusi sampah sehingga berkurang nya kualitas udara yang bersih dan sehat.

“Lingkungan dan kualitas udara tidak bersih dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan serta berbagai macam penyakit seperti gangguan pencernaan, disentri serta menyebarkan wabah penyakit,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Pj Walikota Banda Aceh untuk segera memberikan upah kepada tenaga kebersihan di kota Banda Aceh sesuai dengan UMP sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

“Kami menunggu jawaban dari Pj Walikota Banda Aceh terhitung lima hari kerja sejak tanggal 22 Mei 2024. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sabrina sebagaimana isi surat Somasi tersebut.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pengungkapan Besar-Besaran, Polres Langsa Tangkap 7 Tersangka Narkoba

Hukrim

Ketua PWI Aceh Kecam Oknum yang Memelintir Wawancara Wartawan dengan Pangdam IM

Hukrim

Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

Hukrim

kerugian Negara Rp 1,9 triliun, 26 Sekolah di Aceh Singkil terima Laptop Kemendikbudristek

Hukrim

Polisi Tangkap Pemain Judi Online di Banda Aceh

Hukrim

KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Hukrim

KBRI Yangon Peroleh Data Lengkap 144 WNI Terindikasi Korban TPPO di Myawaddy

Hukrim

Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi