Home / Pendidikan

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:01 WIB

1.187 Guru Honorer di Aceh Diberhentikan, ini Kata Kadisdik

mm Redaksi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis menyampaikan guru yang sebelumnya diberitakan diberhentikan, sebenarnya sudah berakhir kontrak per Juni 2024,Pada Kamis(18/7). Foto : Dinas Pendidikan Aceh/NOA.co.id

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis menyampaikan guru yang sebelumnya diberitakan diberhentikan, sebenarnya sudah berakhir kontrak per Juni 2024,Pada Kamis(18/7). Foto : Dinas Pendidikan Aceh/NOA.co.id

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis menyampaikan, bahwa guru yang sebelumnya diberitakan diberhentikan, sebenarnya sudah berakhir kontrak per Juni 2024. Kemudian mereka tak dilanjutkan kontrak, karena ada surat Kemenpan RB yang melarang mengangkat non PNS tanpa registrasi BKN.

Marthunis juga meluruskan bahwa guru yang ditindaklanjuti kontrak mengajar sebanyak 1.187 orang, bukan 2 ribuan orang. Ia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 dan tertanggal 25 Juli 2023, yang menyatakan tidak diperkenankan untuk mengangkat non PNS/Non PPPK yang tanpa nomor registrasi BKN.

Baca Juga :  Disdik Aceh Terapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat

“Ketentuan ini seharusnya sudah harus diterapkan per tanggal 28 November 2023,”kata Marthunis, Kamis 1(8/7/2024).

Namun untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Non Registrasi BKN, Pemerintah Aceh mengambil kebijakan dengan tetap memberikan kontrak hingga Juni 2024. Tujuannya, agar proses pembelajaran Januari-Juni 2024 tidak terganggu.

“Jadi tidak benar ada pemberhentian, namun masa kontraknya habis,”ujarnya.

Baca Juga :  Pegawai Disdik Aceh Deklarasi Komitmen Penerapan Zona Integritas

Ia merincikan, jumlah GTK Non PNS tanpa Nomor registrasi BKN sekitar 1.187 orang.  Marthunis menyebutkan bahwa Angka 2000-an yang diberitakan dalam media cetak atau online kemarin tidak benar.

Diharapkan,  sumber yang menyatakan angka 2000 tersebut ke depan dapat lebih berhati hati dalam menyebutkan angka, hal ini agar tidak menyebabkan kegaduhan dan melanggar aturan dan hak terkait dengan ITE.

Dikatakan Marthunis, GTK Non PNS tanpa registrasi ini adalah guru yang direkrut pada tahun 2021 keatas dan direkrut tanpa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Sehingga saat pendataan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), para GTK ini tidak bisa diberikan nomor registrasi BKN akibat tidak ada nomor registrasi dari BKA.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Simeulue Sosialisasikan Platform Raport Pendidikan Jenjang SMP

Total GTK Non PNS hingga Juni 2024 sebanyak 6.689 orang, yang mempunyai no registrasi BKN sebanyak 5.502 orang dan sisanya tidak mempunyai nomor registrasi sebanyak 1.187.

“Angka terakhir inilah yang sudah berakhir kontraknya pada Juni 2024,” ungkapnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Kadisdik Ajak Lulusan Politeknik Aceh Ciptakan Lapangan Kerja melalui Inovasi Teknologi

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Audiensi BEM USK, Bahas Isu Strategis Aceh

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Bahas Kerja Sama Metode Gasing, Dorong Pembelajaran Matematika Gembira

Aceh Besar

Studi Literasi di Perpustakaan Montasik Tingkatkan Minat Baca

Pendidikan

Sekda Berikan Reward kepada Kepsek dan Wali Kelas yang Capaian Vaksinasi Siswa 95 Persen

Pendidikan

Hari Guru Nasional 2025, Mahasiswa STIS NU Aceh Desak Pemerintah Sejahterakan Guru Dayah

Pendidikan

Siswa Aceh Torehkan Prestasi di OSN Nasional 2025

Nasional

Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya