Aceh Singkil – Sebanyak 139 Narapida Rutan Kelas IIB Singkil mendapat Remisi (pengurangan hukuman yang diberikan negara kepada terhukum), Sabtu.
Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, Fajar Setiawan menyebutkan, tidak terdapat Narapidana Remisi Khusus (RK II) pengurangan masa pidana yang langsung bebas di Rutan Kelas IIB Singkil.
“khsusunya di Rutan Kelas IIB Singkil, tidak ada mendapat Remisi Khusus II”, Kata Fajar Setiawan, kepada Kantor Berita NOA.co.id, 29 Maret 2025
Ia menjelaskan, Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan hak kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Remisi untuk Warga Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Singkil bervariasi yakni, 15 hari 36 orang , 1 bulan 101 orang, 1 bulan 15 hari 1 orang, 2 dan bulan 1 orang” Tutupnya.
Editor: Amiruddin. MK