Home / Aceh Barat

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:12 WIB

377 Warga Binaan Lapas Meulaboh Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/2026

mm Redaksi

Ratusan warga binaan Lapas Meulaboh menerima pengurangan masa hukuman dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Jumat (20/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ratusan warga binaan Lapas Meulaboh menerima pengurangan masa hukuman dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Jumat (20/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh — Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh memberikan Remisi Khusus (RK) kepada sebanyak 377 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 377 penerima remisi, sebanyak 146 orang memperoleh remisi sesuai Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012, sementara 231 orang lainnya menerima remisi berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga :  DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2025

Jika dilihat dari kategori tindak pidana, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 262 orang, disusul perlindungan anak sebanyak 56 orang, pencurian 23 orang, pembunuhan 9 orang, serta berbagai tindak pidana lainnya seperti korupsi, penganiayaan, penipuan, dan sebagainya dalam jumlah yang lebih kecil.

Seluruh remisi yang diberikan merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas, dengan rincian : 15 hari sebanyak 46 oran, 1 bulan sebanyak 197 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 95 orang dan 2 bulan sebanyak 39 orang.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting dengan Kapolri

Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk nyata penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi dari negara dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas upaya mereka dalam mengikuti pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan sikap yang positif,” ujar Tendi.

Lebih lanjut, Tendi Kustendi berharap momentum pemberian remisi di Hari Raya Idul Fitri ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri.

Baca Juga :  Dishub Aceh Barat Lakukan Pengawasan Lalu Lintas, Penertiban Parkir, dan Bongkar Muat

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini juga menjadi wujud komitmen Lapas Meulaboh dalam mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membina warga binaan agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan.

— Humas Lapas Meulaboh —

Editor: Amiruddin. MKReporter: Muhammad Ali

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar FGD Bahas Laporan Kinerja Triwulan Ketiga 2024

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Berikan Apresiasi Atas Persetujuan Seluruh Fraksi di DPRK untuk Qanun APBK tahun 2023

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Kukuhkan Paskibra Aceh Barat

Aceh Barat

Pj. Bupati Hadiri Pelantikan PPK se – Kecamatan Aceh Barat

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Baru Kejari Meulaboh

Aceh Barat

Ketua Dekranasda Aceh Barat Tutup Program PKW, Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Sulaman Benang Emas

Aceh Barat

TMMD Ke-127 Kodim Aceh Barat Resmi Ditutup, Bupati Tarmizi Apresiasi Pembangunan Infrastruktur Desa

Aceh Barat

Wakil Bupati Aceh Barat Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025: “Perjuangan Kini dengan Ilmu dan Pengabdian”