Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Mengusulkan Sebanyak 5.630 narapidana ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK).
Dua orang diantaranya bebas pada hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 adalah, “SK Remisi Khusus paling lambat turun satu atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri,” Kata Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada NOA.co.id, di Banda Aceh, Selasa (02/04/2024).
Remisi Khusus (RK) tersebut usulan dari Kalapas dan Karutan masing-masing yang berada di Provinsi Aceh, mengikuti aturan sesuai Kepres 174/1999 tentang Remisi serta Permenkumham dan petunjuk teknis lainnya dari Ditjenpas terkait pemberian remisi khusus.
Lapas yang paling banyak mengusulkan remisi khusus hari raya adalah Lapas Banda Aceh 452 orang, Lapas Narkotika Langsa 409 orang, Lapas Lhokseumawe 405 orang, Lapas Meulaboh 392 orang dan Lapas Idi 317 orang.
“Selebihnya Lapas dan Rutan lain mengusulkan dibawah 300 orang karena sesuai dengan jumlah penghuni Lapas/Rutan yang memenuhi syarat usulan remisi khusus,”Ujar Meurah
Adapun besaran remisi khusus yg diusulkan mulai 15 hari sampai dengan maksimal 2 bulan setiap narapidana sesuai dengan masa pidana yang sudah dijalani di Lapas dan Rutan.
Rincian Remisi Khusus yang diusukan Se-Aceh antara lain :
15 hari sebanyak 1.014 Orang, 1 bulan sebanyak 3.619 Orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 821 Orang, dan yang 2 bulan sebanyak 172 Orang, total keluruhan 5.628 Narapidana.
Terkait pengamanan Lapas dan Rutan di Aceh, seluruh Lapas dan Rutan di Aceh sejak Ramadhan hingga Menjelang Perayaan Idul Fitri terus meningkatkan pengamanan dan deteksi dini dilingkungan Lapas, menambah tenaga pengamanan atau piket/perwira piket dari pegawai administrasi dan pejabat struktural,
“Kami melakukan kerjasama dengan Polri serta TNI yang selama ini ikut ditugaskan mendampingi petugas pengamanan di Lapas dan Rutan yang ada di provinsi Aceh dan patroli rutin atau pengamanan sambang dari Polres atau Kodim setempat,” Tutup Meurah Budiman.
Editor: Amiruddin. MK