Home / Nasional

Senin, 16 Mei 2022 - 13:58 WIB

62,3% Masyarakat Beri Dukungan, Kejaksaan Agung Sampaikan Terimakasih

REDAKSI

NOA | Jakarta – Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022, sebanyak 62,3% masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sementara itu, sebanyak 59,1% masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9% masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

Baca Juga :  Sekda Aceh Minta Pesantren Oemar Diyan Jadi Pelopor Vaksinasi Santri di Aceh

Menanggapi hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung RI menyampaikan penanganan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga :  Menko Polkam Pastikan Keamanan Libur Nataru

“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Tersangka untuk 40 (empat puluh) hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para Tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujar Jaksa Agung RI.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024

Jaksa Agung RI juga menyampaikan bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Jakarta, 16 Mei 2022. (R)

Share :

Baca Juga

Ekbis

Jangan Salah Beli Kurma Israel, Kenali 6 Cirinya

Nasional

Tiga Orang Wamen Baru di Kabinet Indonesia Maju

Nasional

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Nasional

Perkuat Sosialisasi, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh kunjungi Diskominsa Aceh

Internasional

Kemimpas Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

Nasional

Mendagri dan Menteri Imipas Jajaki Sejumlah Kerja Sama Strategis

Nasional

Mendagri Persilakan Pj Gubernur Tetapkan APBA 2024 melalui Pergub

Nasional

Kapolda Jabar: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar