Home / Aceh Barat / Pemerintah

Senin, 6 April 2026 - 18:19 WIB

7 Keuchik di Aceh Barat Diberhentikan Sementara, Abaikan Temuan Audit Dana Desa

mm Redaksi

Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berfoto bersama peserta pelatihan metode Gasing di Meulaboh, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berfoto bersama peserta pelatihan metode Gasing di Meulaboh, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tujuh keuchik pada Senin (7/4/2026) sebagai upaya memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan desa.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai oleh Safrizal, sebagai respons atas ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit dari Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Ketujuh keuchik tersebut diketahui tidak menindaklanjuti temuan pengelolaan keuangan gampong yang telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Safrizal menjelaskan, hasil pengawasan menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan desa akibat pengabaian kewajiban tindak lanjut temuan audit. Hal ini dinilai tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal: Penghujung Tahun, Waspadai Bencana Hidrometereologi Basah

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemaparan Inspektur Aceh Barat dalam Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) pada 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar, Universitas Teuku Umar, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, SKPK, para keuchik, hingga tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa masih banyak rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum ditindaklanjuti, terutama temuan bersifat materiil yang wajib dikembalikan ke rekening kas gampong.

Berdasarkan data Inspektorat, terdapat 49 gampong dengan total temuan kerugian mencapai Rp10,72 miliar. Hingga 2 April 2026, baru sekitar Rp3,15 miliar yang berhasil dikembalikan.

Di sisi lain, sebanyak tujuh gampong telah menyelesaikan seluruh temuan, sementara 35 gampong lainnya menunjukkan progres positif dalam proses penyelesaian.

Baca Juga :  Kapal Barito Mas kirim bantuan ke Aceh Bentuk Negara Hadir

Namun, terdapat tujuh gampong yang belum memenuhi kewajiban secara signifikan dan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di masyarakat. Berdasarkan kajian Tim Khusus, para keuchik tersebut dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan, terhitung mulai 6 April 2026.

Selama masa tersebut, Pemerintah Kabupaten menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) keuchik guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Apabila kewajiban diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, jabatan keuchik dapat dikembalikan. Namun, bagi gampong lain yang masih dalam proses diberikan tenggat hingga 6 Juli 2026. Jika tidak dipenuhi, sanksi pemberhentian tetap akan diberlakukan dan kasusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Pemerintah Komitmen Selesaikan Kasus HAM di Aceh

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.

Safrizal menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan upaya memperbaiki sistem serta memperkuat integritas dalam pengelolaan dana desa.

“Ini adalah langkah pembinaan agar tata kelola keuangan gampong semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kebijakan ini menjadi momentum penting dalam membangun budaya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di seluruh wilayahnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Aceh Barat: Ini Momen Refleksi Nilai-nilai Al Quran

Aceh Barat

Identifikasi Pengungsi, UNHCR Lakukan Pemasangan Gelang Tangan kepada Pengungsi Imigran Etnis Rohingya

Pemerintah

Mellani Subarni Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum Forikan Aceh

Aceh Barat

Bupati Ramli MS Serahkan Bantuan Pupuk dan Kerbau 

Nasional

Kejagung dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi dalam Penegakan HAM

Aceh Barat

Ketua DPRK Siti Ramazan, Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Percepatan Penanganan Bencana

Aceh Barat

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

Aceh Barat

Dishub Aceh Barat Tertibkan Parkir Liar, Targetkan PAD Meningkat dan Pungli Dihapus