Home / Aceh Barat / Pemerintah

Minggu, 5 April 2026 - 09:40 WIB

Dishub Aceh Barat Tertibkan Parkir Liar, Targetkan PAD Meningkat dan Pungli Dihapus

mm Redaksi

Petugas Dishub Aceh Barat memberikan arahan kepada juru parkir terkait penerapan tarif resmi di Meulaboh, Sabtu (4/4/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Petugas Dishub Aceh Barat memberikan arahan kepada juru parkir terkait penerapan tarif resmi di Meulaboh, Sabtu (4/4/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan penertiban sektor perparkiran sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga kawasan objek wisata di Meulaboh. Keberadaan juru parkir tidak resmi yang kerap mematok tarif di luar ketentuan dinilai meresahkan masyarakat sekaligus menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Barat, Meylizar Win, SE, menegaskan bahwa penataan sistem perparkiran menjadi langkah strategis dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor tersebut.

Baca Juga :  Aktif Dampingi Rekanan, Pemerintah Aceh Apresiasi Ketua FASI Bener Meriah

“Parkir merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial. Namun selama ini masih terjadi kebocoran akibat praktik liar di lapangan. Karena itu, penertiban dilakukan secara menyeluruh,” ujar Meylizar Win.

Ia menjelaskan, upaya penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat keamanan dan pemerintah gampong, guna memastikan kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam melakukan pembayaran parkir. Warga diminta hanya membayar kepada petugas resmi yang memiliki identitas, serta mematuhi tarif sesuai ketentuan.

Baca Juga :  500 Lebih Warga Simeulue Gagal Lolos PPPK Paruh Waktu, DPRK Kritik Pemerintah Abai

Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Masyarakat juga berhak menolak jika ditemukan pungutan melebihi tarif, serta diminta melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwenang.

Dishub Aceh Barat juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir oleh gampong, badan usaha, maupun kelompok masyarakat harus melalui izin resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh pendapatan disetor ke kas daerah secara sah.

Baca Juga :  Disnakertrans Aceh Barat Kirim Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi ke Bekasi

“Semua ini demi kebaikan bersama. Kota menjadi lebih tertib, masyarakat lebih nyaman, dan pendapatan daerah meningkat untuk pembangunan,” tambahnya.

Penataan parkir ini tidak hanya difokuskan pada peningkatan PAD, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. Sistem parkir yang baik diyakini dapat mendukung kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Dengan pendekatan yang terstruktur dan melibatkan partisipasi publik, Pemkab Aceh Barat berharap sektor perparkiran dapat menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Sekda Hadiri Randapil dan Alokasi Kursi DPRK Aceh Barat untuk Pemilu 2024

Ekbis

BI dan Botasupal Musnahkan Uang Palsu, Peredaran Rupiah Palsu di Indonesia Turun Signifikan

Pemerintah

Pj Bupati Iswanto Hadiri Paripurna Penetapan Pasangan Bupati – Wakil Bupati Aceh Besar Terpilih

Daerah

Bakri Siddiq; Kerjasama BASAJAN Harus Diintensifkan dan Ditingkatkan

Aceh Barat

DWP Aceh Barat Gelar Aksi Peduli Bencana di Pante Ceureumen, Salurkan Sembako dan Trauma Healing

Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya

Aceh Selatan

Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Barat Resmi Buka Kejuaraan Bulu Tangkis Antar Instansi