Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur pada Senin, 2 Maret 2026, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur.
Audiensi dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur dan diterima jajaran Komisi I DPRA bersama anggota DPRA dari daerah pemilihan Aceh Timur. Turut hadir perwakilan instansi teknis terkait, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas yang membidangi perkebunan, pertanahan, penanaman modal, kehutanan, serta unsur biro hukum Pemerintah Aceh.
Latar Belakang Sengketa
Warga di sejumlah kecamatan di Aceh Timur menilai beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang izin HGU telah mengambil alih lahan yang secara adat maupun faktual dikuasai masyarakat. Konflik ini tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal, termasuk pola kemitraan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Isu Utama Sengketa HGU
Beberapa poin krusial yang mengemuka dalam audiensi tersebut antara lain:
- Status legalitas dan batas HGU
Masyarakat mempertanyakan kejelasan sertifikat HGU yang diterbitkan negara, termasuk luasannya yang dinilai mencakup lahan masyarakat, tanah adat, kebun hingga pekarangan yang telah dikelola secara turun-temurun. - Pelaksanaan kewajiban perusahaan (plasma & CSR)
Warga menilai program perkebunan plasma serta pelaksanaan CSR belum berjalan optimal, adil, dan transparan. - Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
DPRK Aceh Timur menilai kontribusi sejumlah perusahaan terhadap PAD belum maksimal dan perlu dievaluasi sebagai bagian dari penyelesaian konflik secara menyeluruh. - Dugaan praktik tidak adil dan isu HAM
Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) menyatakan konflik telah berlangsung lama dan menyoroti dugaan perampasan lahan, pelanggaran hak asasi manusia, hingga kriminalisasi petani. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU yang dinilai bermasalah serta pengembalian hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Respons dan Langkah Tindak Lanjut
Sebagai respons atas aspirasi masyarakat, DPRK Aceh Timur membentuk Pansus HGU dengan tugas menginventarisasi data HGU, memverifikasi dokumen, meninjau pelaksanaan plasma dan CSR, serta mengkaji dampak lingkungan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten pada akhir September 2025.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna mencari solusi penyelesaian konflik lahan secara komprehensif dan berkeadilan.
Komitmen DPRA
Ketua Komisi I DPRA, Tgk H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M., menyambut baik audiensi tersebut sebagai bentuk koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan agraria yang berdampak luas bagi masyarakat.
DPRA menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme dan kewenangan yang dimiliki, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh serta instansi vertikal terkait.
Pertemuan berlangsung dialogis dan konstruktif. Kedua lembaga sepakat bahwa penyelesaian sengketa HGU harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRK Aceh Timur dan DPRA dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan di Aceh Timur.
Editor: Amiruddin. MK











