Home / Parlementaria / Politik

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:29 WIB

DPRA Terima Audiensi DPRK Aceh Timur, Sengketa HGU Perkebunan Sawit Jadi Sorotan

mm Redaksi

Suasana pertemuan antara DPRA dan DPRK Aceh Timur bersama instansi teknis terkait saat membahas perkembangan penanganan konflik HGU antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Aceh Timur, Senin (2/3/2026). Foto: Dok. DPRA

Suasana pertemuan antara DPRA dan DPRK Aceh Timur bersama instansi teknis terkait saat membahas perkembangan penanganan konflik HGU antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Aceh Timur, Senin (2/3/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda AcehDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur pada Senin, 2 Maret 2026, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur.

Audiensi dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur dan diterima jajaran Komisi I DPRA bersama anggota DPRA dari daerah pemilihan Aceh Timur. Turut hadir perwakilan instansi teknis terkait, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas yang membidangi perkebunan, pertanahan, penanaman modal, kehutanan, serta unsur biro hukum Pemerintah Aceh.

Latar Belakang Sengketa

Warga di sejumlah kecamatan di Aceh Timur menilai beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang izin HGU telah mengambil alih lahan yang secara adat maupun faktual dikuasai masyarakat. Konflik ini tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal, termasuk pola kemitraan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca Juga :  Jarkam Nyatakan Sikap Dukung Sabar Dengan Empat Petisi
Isu Utama Sengketa HGU

Beberapa poin krusial yang mengemuka dalam audiensi tersebut antara lain:

  1. Status legalitas dan batas HGU
    Masyarakat mempertanyakan kejelasan sertifikat HGU yang diterbitkan negara, termasuk luasannya yang dinilai mencakup lahan masyarakat, tanah adat, kebun hingga pekarangan yang telah dikelola secara turun-temurun.
  2. Pelaksanaan kewajiban perusahaan (plasma & CSR)
    Warga menilai program perkebunan plasma serta pelaksanaan CSR belum berjalan optimal, adil, dan transparan.
  3. Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    DPRK Aceh Timur menilai kontribusi sejumlah perusahaan terhadap PAD belum maksimal dan perlu dievaluasi sebagai bagian dari penyelesaian konflik secara menyeluruh.
  4. Dugaan praktik tidak adil dan isu HAM
    Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) menyatakan konflik telah berlangsung lama dan menyoroti dugaan perampasan lahan, pelanggaran hak asasi manusia, hingga kriminalisasi petani. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU yang dinilai bermasalah serta pengembalian hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga :  PON XXI Aceh-Sumut Sukses, DPRA Apresiasi Pj Gubernur Aceh dan KONI
Respons dan Langkah Tindak Lanjut

Sebagai respons atas aspirasi masyarakat, DPRK Aceh Timur membentuk Pansus HGU dengan tugas menginventarisasi data HGU, memverifikasi dokumen, meninjau pelaksanaan plasma dan CSR, serta mengkaji dampak lingkungan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten pada akhir September 2025.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna mencari solusi penyelesaian konflik lahan secara komprehensif dan berkeadilan.

Baca Juga :  Jaringan Internet Buruk di Pedalaman Aceh Barat, DPRK Minta Pemkab Ambil Langkah Tegas
Komitmen DPRA

Ketua Komisi I DPRA, Tgk H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M., menyambut baik audiensi tersebut sebagai bentuk koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan agraria yang berdampak luas bagi masyarakat.

DPRA menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme dan kewenangan yang dimiliki, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh serta instansi vertikal terkait.

Pertemuan berlangsung dialogis dan konstruktif. Kedua lembaga sepakat bahwa penyelesaian sengketa HGU harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRK Aceh Timur dan DPRA dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan di Aceh Timur.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Buka Layanan Quick Response, Ini Kelebihannya

Parlementaria

Wakil Pimpinan DPRA Hadiri Sidang Tahunan MPR

Aceh Barat Daya

Nurdianto: Aspirasi Masyarakat Dapil II Jadi Prioritas

Politik

Mendaftar ke Partai Aceh, Hendra dan Syeh Joel  Diantar Ribuan Pendukung

Parlementaria

Anggota DPR Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Langkahan

Politik

Bustami Hamzah: Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pemilu

Banda Aceh

Jamaluddin Idham Terpilih Pimpin PDI Perjuangan Aceh, Siap Satukan Kader dan Perkuat Basis Kerakyatan

Politik

Daftar ke Demokrat, Amal Hasan: Ini Langkah Kami untuk Membangun Negeri