Home / Hukrim

Rabu, 8 April 2026 - 08:05 WIB

Kejati Aceh Kembali Tahan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM, Peran Aktif dalam Pengelolaan Dana Terungkap

mm Redaksi

Petugas Kejati Aceh menggiring tersangka baru kasus dugaan korupsi dana beasiswa BPSDM Aceh saat akan menjalani penahanan di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Kejati Aceh menggiring tersangka baru kasus dugaan korupsi dana beasiswa BPSDM Aceh saat akan menjalani penahanan di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial ET (Eva Triani) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.

Tersangka ET diketahui merupakan karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada salah satu lembaga terkait program beasiswa. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

“Penahanan dilakukan karena tersangka diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta serta berpotensi menghilangkan atau merusak barang bukti,” ujarnya.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Dalam perkara ini, Kejati Aceh sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:

  • S (mantan Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran),
  • CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama),
  • RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK).

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14,8 miliar.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,8 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Abdya Sambangi Latihan Paskibra 
Total Anggaran Beasiswa Capai Ratusan Miliar

Kasus ini menjadi perhatian serius karena total anggaran program beasiswa yang dikelola BPSDM Aceh pada periode 2021–2024 mencapai lebih dari Rp420 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aceh melalui pendidikan, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi berbagai penyimpangan.

Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dalam sejumlah tahapan, mulai dari proses seleksi penerima beasiswa, penetapan peserta, hingga pencairan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Jerat Pasal Korupsi

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Baca Juga :  Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut meliputi pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda yang besar.

Pengembangan Kasus

Kejati Aceh menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

“Kasus ini terus kami dalami. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas pihak Kejati.

Kasus korupsi beasiswa ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Hukrim

Marcella Santoso dan Petinggi Wilmar Group jadi Tersangka TPPU korupsi perkara CPO

Aceh Barat Daya

Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

Hukrim

Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Hukrim

Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47.000 Ha

Hukrim

Kasus Pasar Pagi, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka ICS dan SR Sesuai Fakta Hukum

Aceh Barat Daya

Temuan Inspektorat di Desa Pante Perak Mulai dari Rp500.000-Rp75.951.290 Lebih Belum Dikembalikan