Home / Parlementaria

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:50 WIB

DPRK Banda Aceh Serap Aspirasi Disabilitas, Dorong Penguatan Kota Inklusif

mm Redaksi

Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd, foto bersama peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama penyandang disabilitas di Banda Aceh, Senin (25/05/2025). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd, foto bersama peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama penyandang disabilitas di Banda Aceh, Senin (25/05/2025). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menampung aspirasi masyarakat penyandang disabilitas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (25/05/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif” tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd.

Dalam kesempatan itu, Musriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan forum tersebut sebagai ruang dialog untuk memperkuat kebijakan ramah disabilitas di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Diduga Cemari Udara, Ketua Pansus Pertambangan DPRA M. Rizal Falevi Kirani: Pihak PT.Mifa Harus Bertanggung Jawab

Ia menegaskan bahwa kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

“Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki komitmen pembangunan inklusif melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pendidikan inklusif, layanan kesehatan inklusif, fasilitas publik yang aksesibel, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Musriadi.

Baca Juga :  Safriyantoni Serap Aspirasi Warga Dapil I Lewat Reses I di Keutapang

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 tentang bantuan sosial bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan melalui verifikasi Dinas Sosial agar tepat sasaran.

Komitmen terhadap pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur kuota tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di sektor swasta.

Baca Juga :  Tok! DPRA Sahkan Raqan RPJMA, Ini 18 Tujuan dan 54 Sasaran Lima Tahun Pemerintah Aceh

Meski berbagai regulasi telah tersedia, Musriadi mengakui bahwa tantangan implementasi masih perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam hal akses fasilitas publik, pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, hingga ruang partisipasi sosial dan politik bagi penyandang disabilitas.

“DPRK Banda Aceh berkomitmen mendorong penguatan regulasi, pengawasan anggaran, serta pembangunan berbasis aksesibilitas universal. Kami berharap forum ini melahirkan rekomendasi nyata untuk mewujudkan Banda Aceh yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Motivasi Pengurus IPMS: Mahasiswa Perantau Harus Percaya Diri dan Berprestasi

Parlementaria

Kader Posyandu dan KWT Kuta Alam Sampaikan Aspirasi Peningkatan Honor serta Dukungan Ketahanan Pangan

Daerah

Firman Soebagyo Pastikan Revisi UUPA Tetap Dijalur Helsinki

Daerah

Kolaborasi Pj Gubernur dan DPRA : Pengesahan APBA tercepat sepanjang sejarah

Parlementaria

Rapat Paripurna HUT ke-821, Wali Kota Banda Aceh Tekankan Sinergi Kolaborasi Pembangunan

Parlementaria

Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

Parlementaria

10,8 triliun APBA 2025 Disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh

Parlementaria

Menko Polhukam Hadiri Sidang Paripurna Peringatan HUT DPR RI