Home / Pemko Banda Aceh

Kamis, 30 April 2026 - 10:26 WIB

Pemko Banda Aceh Segel Permanen Daycare Usai Kasus Penganiayaan Bayi

mm Redaksi

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, saat melakukan penyegelan permanen Baby Preneur Daycare di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, saat melakukan penyegelan permanen Baby Preneur Daycare di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penyegelan permanen terhadap tempat penitipan bayi Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul kasus dugaan penganiayaan bayi yang terjadi di fasilitas tersebut.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan kehadiran dirinya bersama jajaran Pemko merupakan bentuk komitmen dalam memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan anak di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Pantau Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1447 H di Gampong Jeulingke

“Kita sudah menerima informasi bahwa pelaku telah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, daycare tersebut tidak memiliki izin operasional dan Pemko juga akan memperluas penelusuran terhadap yayasan lain yang berada di bawah pengelolaan yang sama.

Baca Juga :  Apel Perdana Pemko Banda Aceh, Illiza Tegaskan ASN Harus Lebih Profesional Usai Ramadan

“Daycare ini tidak memiliki izin, dan kami juga melanjutkan penyelidikan terhadap unit lainnya yang masih satu yayasan,” tambahnya.

Pemko Banda Aceh juga akan mengeluarkan imbauan serta surat edaran kepada seluruh pengelola daycare di kota tersebut untuk segera melengkapi izin operasional. Daycare yang tidak memenuhi ketentuan akan ditutup sementara.

“Kami akan menutup sementara daycare yang belum berizin,” tegas Afdhal.

Baca Juga :  Satgas KTR Banda Aceh Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Selain itu, Pemko memastikan korban dan keluarga mendapatkan pendampingan psikologis melalui dinas terkait. Anak-anak lain yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut juga akan diarahkan ke tempat penitipan yang lebih aman dan layak.

Dalam proses penyegelan, Afdhal turut menyaksikan pemasangan garis pembatas oleh Satpol PP dan WH sebagai penanda resmi penutupan lokasi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Matangkan Persiapan Perayaan Maulid Raya Nabi Muhammad SAW 1447 H pada 24 November 2025

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Bagikan 200 Paket Ie Bu Peudah Gratis di Peukan Raya Ramadan 1447 H

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tahap III APEKSI untuk Korban Banjir Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Langsa

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah SPHP, Wali Kota Pantau Langsung Harga Pangan

Pemko Banda Aceh

Illiza Tegaskan Komitmen Banda Aceh sebagai Kota Tangguh Bencana, Perkuat Mitigasi dan EWS

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Bimtek Penyusunan LPPK 2025, Tekankan Integritas dan Konsistensi Data

Advetorial

Banda Aceh Nol Kasus Malaria, Pemko Perkuat Pengawasan Cegah Kemunculan Kembali

Daerah

Illiza Tinjau Tiga Desa Terparah di Peusangan, Bantu Bersihkan Masjid dan Salurkan Logistik